JAKARTA–Kementerian Agama akan kembali menggelr Sidang Isbat (penetapan) awal Ramadan 1440H. Sidang akan dilaksanakan pada Minggu, 5 Mei 2019 M di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama RI, Jl. MH. Thamrin No. 6, Jakarta.
“Isbat awal Ramadan dilaksanakan 5 Mei, bertepatan 29 Sya’ban 1440 H,” terang Dirjen Bimas Islam Muhammadiyah Amin, di Jakarta, Jumat (26/04/2019).
BACA JUGA: Ikuti Tahfid Camp Ramadhan 1440 H
Menurutnya, sidang itsbat akan dihadiri oleh Duta Besar negara-negara sahabat, Komisi VIII DPR, Mahkamah Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), Badan Informasi Geospasial (BIG), Bosscha Institut Teknologi Bandung (ITB), Planetarium, Pakar Falak dari Ormas-ormas Islam, Pejabat Eselon I dan II Kementerian Agama; dan Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama.
“Sidang itsbat merupakan wujud kebersamaan Kementerian Agama selaku Pemerintah dengan Ormas Islam dan instansi terkait dalam mengambil keputusan, yang hasilnya diharapkan dapat dilaksanakan bersama,” ujarnya.
Proses sidang akan dimulai pukul 16.00 WIB, diawali dengan pemaparan dari Tim Hisab dan Rukyat Kementerian Agama tentang posisi hilal menjelang awal Ramadan 1440H. Adapun proses sidang itsbatnya, dijadwalkan berlangsung selepas salat Magrib setelah adanya laporan hasil rukyatul hilal dari lokasi pemantauan.
“Hasil Rukyatul Hilal dan Data Hisab Posisi Hilal awal Ramadan 1440H akan dimusyawarahkan dalam sidang isbat untuk kemudian diambil keputusan penentuan awal Ramadan 1440H,” terang Juraidi.
BACA JUGA: Khutbah Jumat Ramadhan sebagai Sarana Pembersihan dan Peningkatan Diri
“Sidangnya tertutup, sebagaimana isbat awal Ramadan dan awal Syawal tahun lalu. Hasilnya disampaikan secara terbuka dalam konferensi pers setelah sidang,” sambungnya.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Agus Salim menambahkan, Kementerian Agama akan menurunkan sejumlah pemantau hilal Ramadan 1440H di seluruh provinsi di Indonesia. Mereka berasal dari petugas Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag Kabupaten/Kota yang bekerjasama dengan Pengadilan Agama, ormas Islam serta instansi terkait setempat. []