SEBAGIAN orang ada yang mengatakan bahwa mandi malam itu makruh. Jika hukumnya seperti itu, maka mandi malam lebih baik tidak dilakukan. Benarkah demikian?
Mandi dan masuk ke kamar mandi pada waktu malam atau siang hari tidak dimakruhkan. Namun ada sebagian ulama berpendapat, hukumnya masuk ke dalam kamar mandi mendekati waktu maghrib atau antara waktu maghrib dan isya adalah makruh karena waktu di mana setan menyebar.
BACA JUGA: Mandi Malam, Berbahayakah?
Namun, pendapat yang shahih tidak makruh hukumnya masuk ke dalam kamar mandi di antara dua waktu tersebut atau waktu selainnya karena tidak ada satupun dalil syar’i yang melarangnya. Karena pada waktu tersebut sesungguhnya terdapat kebutuhan manusia yang mendesak dengan masuknya ke kamar mandi yaitu untuk mandi junub ataupun kebutuhan yang lainnya.
BACA JUGA: Perhatikan, Ini Adab-adab di Kamar Mandi
Dalam kitab Mathaalib Ulin-Nuha (1/189) dinyatakan, “Tidak dimakruhkan masuknya seseorang ke kamar mandi mendekati waktu maghrib dan tidak pula waktu setelahnya, tidak ada larangan yang khusus mengenai hal tersebut.” []
SUMBER: MUSLIMAH OR ID