ISLAM MENGHARAMKAN BABI karena ia merupakan hewan yang sudah jelas diharamkan untuk dikonsumsi.
Selain bangkai, darah, dan hewan yang disembelih atas nama selain Allah, babi masuk kedalam hewan yang diharamkan untuk dimakan.
Hal ini sebagaimana yang telah disebutkan dalam Al Quran Surah An Nahl ayat 115 di bawah ini.
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.“ (Q.S. An Nahl: 115)
Ajaran Islam mengharamkan umatnya mengkomsumsi daging babi dan atau memanfaatkan seluruh anggota tubuh Babi.
IniIah 10 sebab mengapa Islam mengharamkan Babi?
1 1. Babi Haram: karena ia container (tempat penampung) penyakit.
Islam mengharamkan babi karena bibit penyakit yang dibawa babi seperti Cacing pita (Taenia solium), Cacing spiral (Trichinella spiralis, Cacing tambang (Ancylostoma duodenale), Cacing paru (Paragonimus pulmonaris), Cacing usus (Fasciolopsis buski), Cacing schistosoma (japonicum), Bakteri tuberculosis (TBC), Bakteria kolera (Salmonella choleraesuis), Bakteri Brucellosis suis, Virus cacar (Small pox), Virus kudis (Scabies), Parasit protozoa Balantidium coli, Parasit protozoa Toxoplasma gondii
2 2. Babi Haram: karena: Daging babi empuk.
Islam mengharamkan babi Meskipun empuk dan terkesan lezat, namun karena banyak mengandung lemak, daging babi sulit dicerna. Akibatnya, nutrient (zat gizi) tidak dapat dimanfaatkan tubuh.
BACA JUGA: Babi haram menurut agama Islam
3 3. Babi Haram: Lemak punggung.
Islam mengharamkan babi karena back fat tebal dan mudah rusak oleh proses ransiditas oksidatif (tengik), tidak layak dikonsumsi manusia.
4 4. Babi Haram: Carrier virus/flu burung (avian influenza) dan flu babi (swine influenza).
Islam mengharamkan babi karena di dalam tubuh Babi, virus A1 (H1N1 dan H2NI) yang semula tidak ganas bermutasi menjadi H1N1/H5N1 yang ganas/mematikan dan menular ke manusia .
5. Babi Haram: Islam mengharamkan babi menurut Prof Abdul Basith Muh.
Sayid berbagai penyakit yang sitularkan babi seperti, pengerasan urat nadi, naiknya tekanan darah, nyeri dada yang mencekam (Angina pectoris), radang nyeri pada sendi-sendi tubuh.
6. Babi Haram: Islam mengharamkan babi menurut Dr.Murad Hoffman.
(Doktor ahlidan penulis dari Jerman) menulis bahwa memakan babi yang terjangkiti cacing babi tidak hanya berbahaya, tapi juga menyebabkan peningkatan kolesterol tubuh dan memperlambat proses penguraian protein dalam tubuh.
Ditambah cacing babi mengakibatkan penyakit seperti kanker usus, iritasi kulit, eksim, dan rheumatic serta virus-virus influenza yang berbahaya hidup dan berkembang dimusim panas karena medium (dibawa oleh) babi.
BACA JUGA: Hewan yang diharamkan Syariat
7. Babi Haram: Islam mengharamkan babi menurut Dr Muhammad Abdul Khair.(penulis buku: Ijtihaa daat fi at Tafsir Alquran alkarim) menuliskan bahwa daging babi mengandung benih-benih cacing pita dan Trachenea lolipia.
Cacing tersebut berpindah kepada manusia yang mengkomsumsi daging babi.
6 8. Babi Haram: DNA babi mirip manusia.
Islam mengharamkan babi karena sifat buruk hewan tersebut Binatang paling rakus, kotor, dan jorok di kelasnya, Kemudian kerakusannya tidak tertandingi hewan lain, serta suka memakan bangkai dan kotorannya sendiri dan kotoran manusia pun di makannya. Sangat suka berada di tempat yang basah dan kotor.
7 9. Babi Haram: Babi tidak memiliki kelenjar keringat.
Menurut Islam mengharamkan babi tidak memiliki kelenjar keringat yang berarti mereka tidak dapat membuang kelebihan racun dengan berkeringat, seperti apa yang dilakukan oleh manusia.
8 10. Babi Haram: Daging Babi mengandung cacing pita.
Daging Babi mengandung cacing pita yang bisa tumbuh dengan panjang 2-3 meter. Pertumbuhan telur cacing pita dalam tubuh manusia dapat menyebabkan gila dan histeris jika cacing berada di sekitar otak.
Nah, jadi Islam mengharamkan babi karena dianggap najis dan haram hukumnya. Islam memberikan perhatian yang sangat tinggi terhadap makanan halal, syubhat, dan haram. Hal ini sebagaimana yang termaktub dalam salah satu surat Alquran, yang artinya:
“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia menginginkannya dan tidak (pula) melebihi batas, maka tidak ada dosa baginya, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,”(QS, Al-Baqarah: 173). []