KASUS tewasnya warga kulit hitam tanpa keadilan di negara barat dari dulu hingga kini masih kerap terjadi. Budaya diskriminasi yang masih subur di sana tak berbanding lurus dengan gaung para aktivis HAM (hak asasi manusia). Soal cara menghilangkan diskriminasi, orang-orang di luar Islam harus belajar kepada Nabi Muhammad SAW.
Islam sejak awal melarang umatnya bertindak diskriminasi dan rasial karena bisa berbuntut pada perpecahan dan permusuhan bahkan peperangan.
Nabi Muhammad SAW sedari awal telah mengajarkan kepada umatnya untuk menolak segala bentuk diskriminasi, termasuk yang berdasarkan ras, warna kulit, dan lain sebagainya.
Kita tahu bahwa ketika Nabi Muhammad SAW diutus, para pengikut awal berasal dari kalangan mustad’afin, orang miskin dan budak. Sebut saja misalnya Bilal bin Rabah dan Ammar bin Yasir. Karena hanya Islam yang menjunjung tinggi keadilan dan kesetaraan.
Islam Menolak Diskriminasi
BACA JUGA: Penembakan Ustaz di Patani, Konflik Kembali Memanas
Al-Quran pun telah mengajarkan bahwa tidak ada yang membedakan antara ras, warna kulit, dan identitas primordial lainnya antara satu dengan yang lainnya. Semuanya sama dan setara di hadapan Allah SWT.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنْثَى وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِنْدَ اللَّهِ أَتْقَاكُمْ إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ خَبِيرٌ
“Wahai manusia! Sungguh Kami telah menciptakan kalian dari seorang laki-laki dan perempuan, kemudian Kami jadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kalian adalah yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Teliti.” (QS al-Hujurat: 13)
Ayat di atas seringkali dikutip oleh para ulama sebagai argumentasi bahwa tidak ada yang perlu diistimewakan dari seseorang, apalagi karena harta atau rupanya, melainkan hanya takwa kepada Allah SWT.
Jika kita kembali pada surat dalam al-Hujurat [49]: 13, maka hal ini juga berkorelasi dengan sabda Rasulullah SAW:
إِنَّ اللهَ لَا يَنْظُرُ إِلَى أَجْسَادِكُمْ، وَلَا إِلَى صُوَرِكُمْ، وَلَكِنْ يَنْظُرُ إِلَى قُلُوبِكُم
“Sesungguhnya Allah tidak melihat badan dan rupa kalian, melainkan Dia melihat hati kalian.” (HR. Muslim)
Dari Abu Hurairah r.a Rasulullah SAW bersabda, “Seorang muslim adalah saudara Muslim lainnya, tidak (boleh) menzaliminya, menghinanya, dan merendahkannya. Takwa itu di sini, takwa itu di sini, takwa itu di sini (sambil ditunjukkan ke dada beliau (saw) dan diulang sebanyak tiga kali yang menunjukkan kepentingannya). Cukuplah seseorang berbuat keburukan dengan merendahkan saudaranya yang Muslim. Setiap muslim haram darah, kehormatan, dan hartanya atas muslim lainnya.” (HR. Muslim).
Jika merujuk pada undang-undang, sikap diskriminasi juga memiliki pengertiannya sendiri. Mengutip Detikcom, berikut ini pengertian diskriminasi dari Bappenas RI.
Dalam pasal 1 ayat 3 UU no. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengecualian yang langsung maupun tidak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan, pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
Menurut Bappenas RI, jika merujuk pada pengertian pasal 1 ayat 3 UU no. 39 tahun 1999, maka diskriminasi adalah isu yang urgensi dalam penyelenggaraan pelayanan umum. Hal ini terutama dalam pemenuhan hak-hak WNI sebagaimana diatur UUD 1945.
Selanjutnya, menurut UU RI no. 29 tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965, dinyatakan bahwa Indonesia berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 dan merupakan negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjamin semua warganya dengan kedudukan yang sama di mata hukum sehingga segala bentuk diskriminasi rasial harus dicegah dan dilarang.
BACA JUGA: Mengapa Ada Diskriminasi terhadap Muslim Uighur?
Jika mengacu pada pengertian KBBI Kemdikbud dan pasal 1 ayat 3 UU no. 39 tahun 1999, maka diskriminasi adalah sikap negatif.
Diskriminasi juga terdiri dari beberapa jenis. Menurut buku Memahami Diskriminasi yang ditulis oleh Fulthoni dkk., ada beberapa jenis diskriminasi yang sering terjadi, yaitu:
1. Berdasarkan suku, ras, dan agama.
2. Berdasarkan jenis kelamin dan gender.
3. Terhadap penyandang disabilitas.
4. Terhadap penyandang HIV/AIDS.
5. Berdasarkan kasta sosial. []