AS—Seorang pria asal Wilmington dikabarkan telah divonis bersalah oleh pengadilan pada Selasa (14/2/2017). Pria ini dihukum sehubungan dengan ancaman yang ia tulis di Facebook untuk membakar sebuah masjid setempat. Ancaman menyusul serangan di Paris, Prancis, pada tahun 2015 November, kantor Kejaksaan AS melaporkan.
Dilansir Boston Globe pada Rabu (15/2/2017), Patrick Keogan, 44, mengaku bersalah oleh Pengadilan Negeri AS di Boston. Keogan diadili atas dua tuduhan, yang pertama atas kasus menulis ancaman di Facebook untuk melukai atau mengintimidasi individu lain untuk merusak atau menghancurkan bangunan dengan membakarnya. Kedua, Keogan juga divonis bersalah atas tuduhan lain yaitu kasus kepemilikan pornografi anak dan senjata api ilegal.
Ancaman yang ditulis Keogan ini ditujukan kepada Pusat Budaya Masyarakat Islam Boston (ISBCC) di kota Roxbury.
Keogan telah memposting gambar yang memperlihatkan sebuah masjid terbakar dengan tulisan “Bakar masjid di dekatmu,” serta tulisan “Halo pecundang” disertai emoticon tersenyum, menurut jaksa.
Dia juga memposting ancaman yang sama di halaman Facebook terhadap Masyarakat Islam Northeastern University.
Pada Juli 2016, Keogan ditangkap oleh otoritas yang menggeledah rumahnya dan ditemukan beberapa senjata seperti senapan mesin ringan, senapan serbu, senapan sniper, dan ribuan amunisi.
Keogan akan kembali ke pengadilan untuk menjalani sidang hukuman pada 15 Mei 2017 mendatang. []