GARUT-bantuan donasi renovasi masjid dari para pembaca telah IslamposAid salurkan untuk membantu pembangunan Mesjid Al-Athoriyah, pada Jumat (22/12/17).
Bantuan sebesar 1.000.000,- Rupiah diterima langsung oleh pengurus masjid di daerah tersebut.
Kegiatan tersebut diselenggarakan pada hari minggu tanggal 22 Desember 2017 bertempat di Mesjid Al-Athoriyah Kp. Cibangban Rt/Rw 003/005 Kelurahan Karangmulya, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut – Jawa Barat.
Sebelumnya Islampos Aid juga telah menyalurkan bantuan renovasi mesjid dibeberapa kecamatan dikabupaten Garut-Jawa Barat, diantaranya kecamatan pasir Wangi, Cisompet, Caringin, dan yang lainnya. “Ujar Relawan”
Menurut DKM Mesjid Al Athoriyyah Aif zaenal muttaqien mengungkapkan ” ucapan terima Kasih yang sebesar-besarnya kepada para donatur Islampos Aid dan pimpinan media Islampos Aid sebagai penyalur donasi yang telah melaksanakan amanahnya semoga menjadi amal ibadah bagi kita semua”.
Hingga saat ini ada sekitar Rp. 1.487.000,- donasi yang belum disalurkan. Rencananya donasi ini akan kami salurkan kebeberapa daerah yang ada di Indonesia.
Terima kasih kami ucapkan kepada semua donatur yang telah menitipkan donasinya. Semoga segala amal kebaikan kita mendapat ridho Allah SWT dan mendapatkan kelapangan rizki dari-Nya. Aamiin.
IslamposAid Foundation membuka program ini, dan Anda bisa berdonasi mulai dari Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)
Untuk donasi, melalui:
1. Bank Mandiri Syariah
No.Rek: 7095 055 553 a.n: Yayasan Islampos Aid Media
2. Bank Muamalat
No.Rek: 1060 011 324 a.n: Yayasan Islampos Aid Media
3. Bank BCA
No.Rek: 231 328 6045 a.n: Yayasan Islampos Aid Media
Konfirmasi donasi lewat SMS/WA:
NAMA_DONASI_RM_DOMISILI_NOMINAL
Dikirim ke nomor: 0818-0997-6622 (Ralda)
Donasi sudah termasuk biaya teknis dan operasional.
Laporan donasi renovasi masjid insyaAllah akan kami update setiap hari Sabtu.
Jazakumullah khairan katsiran.
YAYASAN ISLAMPOSAID MEDIA berdiri tahun 2015 dan sudah disahkan dalam akta nomor 29 Tanggal 24 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris Sanggra Aderio Anggestha, S.H., M.KB. Diputuskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0011717. AH, 01, 04. Tahun 2015.