PALEMBANG–Alhamdulillah IslamposAid bekerja sama dengan Komunitas Gerakan Seribu Sehari Indonesia, menyerahkan bantuan uang sebesar Rp. 500.000,- untuk keberlangsungan program khitanan massal di Bingen cafe, Kota Palembang, Sumatera Selatan. Bantuan ini diberikan pada hari Senin, (30/04/2018).
IslamposAid menitipkan langsung bantuan ini kepada relawan IslamposAid Palembang selaku panita diacara khitanan massal tersebut.
“Bantuan ini akan kami gunakan sevaik-baiknya, dan terimakasih banyak kepada Islampos yang telah mensupport kegiatan ini, dan tak lupa terimakasih banyak kepada para pembaca Islampos yang telah mensedekahkan hartanya, semoga berkah dan dibalas berlipat ganda,” ujar relawan.
Terima kasih kami ucapkan kepada semua donatur yang telah menitipkan donasinya. Semoga segala amal kebaikan kita mendapat ridho Allah SWT dan mendapatkan kelapangan rizki dari-Nya. Amiin.
Berikut data para donatur, antara lain:
No | Tanggal | Nama | Domisili | No Telepon | Donasi |
1 | 31 December 2017 | Dimas Aulia Tanaya | Kisaran | – | Rp300.000 |
2 | 01 January 2018 | Deshinta Vidyastuti | Lebak Bulus | – | Rp50.000 |
3 | 02 January 2018 | Dewi | Cirebon | – | Rp200.000 |
Mohon infokan kepada kami pada nomor SMS/WA: 0818-0997-6622 (IPAid), jika nama Anda sebagai pewaqaf belum tercantum dalam daftar di atas. Terima kasih.
Untuk donasi sedekah, melalui:
1. Bank Mandiri Syariah
No.Rek: 7095 055 553 a.n: Yayasan Islampos Aid Media
2. Bank Muamalat
No.Rek: 1060 011 324 a.n: Yayasan Islampos Aid Media
3. Bank BCA
No.Rek: 231 328 6045 a.n: Yayasan Islampos Aid Media
Untuk memudahkan laporan, mohon menyertakan 04 di belakang nominal donasi, misalnya 100.004
atau Konfirmasi donasi lewat SMS/WA:
NAMA_YS_DOMISILI_NOMINAL
Dikirim ke nomor: 0818-0997-6622 (Ralda)
Donasi sudah termasuk biaya teknis dan operasional.
Laporan Program Yuk Sedekah insyaAllah akan kami update setiap perpekan.
Jazakumullah khairan katsira. []
YAYASAN ISLAMPOSAID MEDIA berdiri tahun 2015 dan sudah disahkan dalam akta nomor 29 Tanggal 24 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris Sanggra Aderio Anggestha, S.H., M.KB. Diputuskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0011717. AH, 01, 04. Tahun 2015.