Sesuai Undang-Undang Bencana Nomor 24/2007, pandemik/wabah virus Corona ditetapkan Pemerintah sebagai Bencana Nasional. Maka itu, Pemerintah mengimbau agar semua pihak baik di pusat maupun daerah, termasuk masyarakat diharapkan untuk berpartisipasi mencegah penyebaran virus Corona.
Membuat para buruh dan tugang ojeg mengalami penurunan pendapatan karena harus mengikuti anjuran pemerintah untuk Stay at home.
Penyaluran dua paket sembako diberikan kepada tukang ojek dan buruh serabutan yang terkena dampak pandemi. . Dengan kondisi seperti saat ini masyarakat memang tidak bisa berdiam diri menunggu belas kasihan orang. Tapi bagaimana lagi, mereka pun tidak bisa bebas keluar mencari nafkah. Pak Tubagus, tukang ojek didaerah purwakarta kota mengalami penurunan drastis dalam pendapatnya, belum lagi istrinya yang biasa berjualan di sekolah pun libur sementara karena adanya anjuran study from home.
Kesulitan yang tidak jauh berbeda dirasakan oleh Pak yadi, seorang buruh serabutan di daerah perkampungan di Purwakarta. IslamposAid memberikan bantuan berupa sembako yang masing-masing bernilai Rp. 200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah).
“Terimakasih banyak para donatur IslamposAid,” ucap Pak Tubagus dan Pak Yadi di tempat dan waktu yang berbeda tentunya.
Dalam situasi seperti ini, IslamposAid mengajak kepada siapa saja yang diberikan kelebihan rezeki untuk membantu mereka lewat donasi. Anda bisa berdonasi sedekah lewat IslamposAid, dan kami akan salurkan untuk para pedagang, buruh harian, para tukang, dan lainnya yang memang sangat membutuhkan
Untuk donasi sedekah, melalui:
1. Bank Syariah Mandiri
No.Rek: 7095 055 553 a.n: Yayasan Islampos Aid Media
2. Bank BCA
No.Rek: 231 328 6045 a.n: Yayasan Islampos Aid Media
Konfirmasi donasi lewat SMS/WA:
NAMA_DONASI_ YS_DOMISILI_NOMINAL
Dikirim ke nomor: 0859-4084-0991 (Dini)
Donasi sudah termasuk biaya teknis dan operasional.
Jazakumullah khairan katsira
YAYASAN ISLAMPOSAID MEDIA berdiri tahun 2015 dan sudah disahkan dalam akta nomor 29 Tanggal 24 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris Sanggra Aderio Anggestha, S.H., M.KB. Diputuskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0011717. AH, 01, 04. Tahun 2015.