INDRAMAYU—IslamposAid telah menyalurkan 22 mukena dari para donatur Islampos di 4 lokasi di Indramayu pada Senin (30/01/17).
Lokasi yang dituju 2 mushola, yakni Mushola Raudhatul Jannah di Desa Gabus Kulon Kampung Kagok dan Mushola Nur Asyifa di Desa Gabus Kulon Blok Langgen Kulon. Serta 2 masjid, yakni Masjid At-Takwa Desa Gabus Kulon Blok Lamaran dan Masjid Miftahul Ulum di Desa Gabus Kulon Blok Langgen Kulon.
“Terima kasih telah memberikan waqaf mukena di masjid kami. Mukena ini sangat berharga bagi kami. Dan IslamposAid ini adalah pewaqaf pertama yang mewaqafkan mukena di sini,” kata Sardiwan, ketua Dewan Keamanan Masjid (DKM) At-Takwa.
Hal senada juga diutarakan Tahmid, ketua DKM Raudhatul Jannah.
“Terima kasih atas bantuan dari para donatur Islampos Aid. InsyaAllah mukena ini sangat bermanfaat sekali bagi kami,” ungkapnya.
Panjatan doa juga diutarakan oleh para penerima waqaf bagi para donatur.
“Terima kasih, mukena ini saya terima. Semoga para donatur yang telah mewaqafkan mukena ini dibalas oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala,” ujarAli Usman ketua DKM Miftahul Ulum.
“Kami mengucapkan jazakallah khairan katsiran kepada donatur yang telah mewaqafkan alat ibadah ini. Semoga Allah membalas kebaikannya dan semoga Allah menjadikan IslamposAid tambah maju lagi,” pungkas Linlin Marlina, anggota DKM Nur Asyifa.
Laporan Waqaf Mukena:
13 Januari 2017
Sumiyati Tanjung Pinang 300000
15 Januari 2017
Budi Dharmawan Depok 150002
17 Januari 2017
Dona Jambi 300000
18 Januari 2017
Hamba Allah 900002
Hamba Allah Yogya 150002
20 Januari 2017
Neneng Herawati Bekasi 150000
21 Januari 2017
A Jakarta 150000
Ma’rifah Bekasi Timur 150000
Eri Yanti Pekanbaru 150000
22 Januari 2017
Roniti Brebes 150002
23 Januari 2017
Feonie Feisol Bali 150000
25 Januari 2017
Nugraha Indra 600000
Jazakallahu khaitran katsira. Kami ucapkan terima kasih kepada pemberi waqaf mukena. Bantuan Anda memberi arti. []
Jika Anda berminat waqaf mukena silahkan kunjungi: Ayo Wakaf Mukena di IslamposAid
ISLAMPOSAID MEDIA berdiri tahun 2015 dan sudah disahkan dalam akta nomor 29 Tanggal 24 Agustus 2015 yang dibuat oleh Notaris Sanggra Aderio Anggestha, S.H., M.KB. Diputuskan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0011717.AH,01,04. Tahun 2015.