PALESTINA—Israel dilaporkan telah membuka pusat yahudisasi baru bernama pusat warisan Yahudi Yaman (Yemen Jewish Heritage Center) di desa Silwan, di selatan masjid al-Aqsha, Rabu (1/8/2018) petang.
“Pembukaan Yemen Jewish Heritage Center ini termasuk kejahatan permukiman yang terus berlanjut, karena semua aktivitas permukiman Israel di tanah Palestina di Tepi Barat, termasuk di dalamnya adalah kota al-Quds, merupakan tindakan ilegal. Langkah ini merupakan pelanggaran berat pasal 49, ayat 6, dari Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949,” ungkap Sekjen Lembaga Tinggi Islam dan Kristen untuk Membela al-Quds dan Tempat-tempat Suci, Hana Isa.
BACA JUGA: UU Negara Yahudi Picu Kecaman Antarkelompok di Israel
“Aktivitas ini merupakan kejahatan perang sebagaimana diatur dalam pasal 85, ayat 4, dari Protokol Tambahan I tahun 1977, yang dilampirkan pada Konvensi Jenewa tahun 1949, dan pasal 8, paragraf B, Statuta Roma tahun 1998,” tambah Isa.
Dia melanjutkan, ”Berdasarkan sejumlah resolusi yang dikeluarkan Majlis Umum PBB (resolusi no. 2851 tahun 1977, resolusi no. 160/42 tahun 1987, resolusi no. 48/44 tahun 1989, resolusi no. 74/45 tahun 1990, dan resolusi no. 47/46 tahun 1991) aktivitas pembangunan permukiman Yahudi dan proses penyitaan tanah, aneksasi dan pembangunan permukiman Israel di atasnya di wilayah Tepi Barat, termasuk al-Quds atau Yerusalem, melanggar dan bertentangan dengan legitimasi internasional. Aktivitas pembangunan permukiman Yahudi dan proses pendudukan demografi di wilayah Palestina yang diduduki ini juga melanggar aturan paling dasar dari hukum internasional dan khususnya Konvensi Den Haag tahun 1907 dan peraturan yang dilampirkannya, yang secara global menekankan pentingnya melindungi kepentingan rakyat di bawah pendudukan.” []
SUMBER: PIC