RAMALLAH–Pusat Studi Tawanan Palestina menyooti UU Pemberian Makan Paksa dan bahaya pelaksanaan peraturan ini terhadap para tawanan Palestina yang melakukan mogok makan di penjara-penjara Zionis. Kekhawatiran ini mencul setelah penjajah Zionis mengancam akan mendatangkan para dokter dari luar untuk melaksanakan UU ini pada para tawanan.
Juru biara Pusat Studi Tawanan Palestina, Riyad Asyqar, mengatakan bahwa parlemen Zionis “Knesset” telah menyetujui UU Pemberian Makan Paksa pada 30 Juli 2015 lalu dengan mendapatkan dukungan mayoritas 46 suara dan ditentang 40 suara, meskipun UU ini bertentangan dengan semua piagam kemanusiaan yang menilai UU seperti ini merupakan cara-cara tidak bermoral dan merupakan salah satu bentuk penyiksaan dan pelecehan. Bahkan para dokter penjajah Zionis sendiri menolak melaksanakan aturan ini.
Asyqar menyatakan bahwa penjajah Zionis menipu dunia dan mengklaim bahwa cara ini adalah proses untuk menyelamatkan tawanan dari kematian akibat tidak mau makan dan minum dalam jangka panjang.
“Namun klaim-klaim ini dusta. Karena pemberian makan paksa merupakan bahaya nyata yang mengancam hidup para tawanan, terlebih pada saat tawanan melawan dan menolak makan. Hal ini bisa mengakibatkan kematian,” tegasnya.
Dia menjelaskan, pemberian makan paksa berarti memaksa dengan keras tawanan yang mogok makan agar makan dengan cara mengikat kedua tangannya dan mengingatkan di kursi, atau dengan cara dipegari para sipir atau para perawat apabila itu dilakukan di rumah sakit, kepalanya dipegangi agar tidak bergerak, kemudian orang lain memasukkan selang plastik melalui hidung sampai ke lambung, kemudian dipompa makanan cair sampai ke lambungnya.
Dia menjelaskan, bahaya yang akan terjadi akibat dari pemberian makan paksa ini adalah adanya kemungkinan terjadinya pendarahan pada hidung atau lambung atau kerongkongan tawanan akibat dimasukannya selang dengan paksa. Atau tawanan mengalami sesak nafas dan mati lemas karena tersedak dan tercekik akibat dipegangi dengan kuat dan dimasukkan makanan dengan pasa di tenggorokannya, dan juga karena upaya tawanan dengan kuat untuk lepas dari mereka atau berusaha agar makanan tidak sampai ke perut.
Ada juga kemungkinan makanan dan cairan masuk ke dalam paru-paru, bukan ke perut. Hal ini bisa mengakibatkan terjadinya infeksi berat yang dapat menyebabkan kematian dalam jangka pendek atau panjang.
Dia mengingatkan bahwa penggunaan cara pemberian makan paksa ini pada tahun 1980 dan 1983 telah mengakibatkan 3 tawanan meninggal dunia dan sejak saat itu cara-cara ini dihentikan.
Asyqar menyerukan kepada organisasi-organisasi HAM internasional yang menilai pemberian makan paksa ini melanggar standar etika profesi dan kedokteran, agar melakukan tanggung jawab mereka dan mencegah penjajah Zionis menggunakan cara-cara ini pada tawanan karena bisa mengancam nyawa mereka dan bisa mengkibatkan kematian para tawanan. []
Sumber: Pusat Informasi Palestina