PALESTINA—Sepertiga penduduk Yerusalem adalah rakyat Palestina yang memiliki kewarganegaraan Israel. Sayangnya, warga Palestina di Yerusalem kini kehilangan status kewarganegaraannya, National Public Radio melaporkan pada Ahad (7/1/2018).
Kelompok HAM melaporkan bahwa Israel telah mencabut surat-surat izin kewarganegaraan dari ribuan warga Palestina di Yerusalem. Sementara itu Wali Kota Yerusalem Nir Barkat mengatakan, hal tersebut tidak benar atau hanya sebuah provokasi.
Sebelumnya HRW telah menjelaskan pada Agustus 2017 bahwa Israel telah mencabut status tinggal setidaknya 14.595 orang Palestina di Yerusalem Timur sejak Israel merebut wilayah tersebut dari Yordania pada tahun 1967.
Pernyataan tersebut dikutip HRW berdasarkan data yang diajukan oleh pengacara dan kelompok HAM dari Kementerian Dalam Negeri Israel.
Menurut data yang dikumpulkan oleh kelompok HAM HaMoked, dalam beberapa tahun terakhir sekitar 100 orang warga Palestina setiap tahun telah kehilangan hak kewarganegaraan mereka di kota tersebut. Bahkan pada tahun 2008, lebih dari 4.500 orang warga Palestina kehilangan izin tinggal mereka.
Setelah Israel merebut Yerusalem Timur, warga Palestina yang tinggal di wilayah tersebut tidak memiliki kewarganegaraan, akan tetapi menempatkan mereka pada status yang lebih rendah. Ditambah dengan pengakuan Presiden AS Donald Trump atas Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Seorang pengacara Israel yang mewakili warga Palestina mengatakan, hal tersebut dapat memengaruhi warga Palestina yang akan pergi keluar negeri untuk melanjutkan pendidikan, pekerjaan atau bagi warga yang memiliki anak di luar negeri dan ingin pindah kembali ke kota asalnya. []