AMMAN—Duta Besar RI untuk Palestina dan Yordania Andy Rachmianto memberikan konfirmasi bahwa pemerintah Israel telah mencabut larangan pemberian visa bagi warga Indonesia. Pencabutan larangan tersebut memungkinkan WNI dapat kembali berkunjung ke Palestina, terutama ke Yerusalem.
“Iya mulai hari ini, kembali normal. Tadi pagi sudah ada rombongan yang masuk melalui King Hussein Bridge,” kata Andy seperti dikutip dari CNN.
BACA JUGA: PLO Serukan Warga Palestina Boikot Pemilu di Yerusalem
Diketahui bahwa ada surat berbahasa Ibrani dari Departemen Pengawasan Perbatasan Israel yang dikirim kepada agen-agen perjalanan wisata di Amman, Yordania. Agen-agen tersebut itulah yang selama ini mengurusi ziarah wisatawan Indonesia ke Palestina.
Isinya menyatakan bahwa wisatawan Indonesia bisa kembali berziarah seperti sebelumnya dengan terlebih dulu mengajukan visa kepada otoritas Israel yakni Kementerian Dalam Negeri.
Media Jerusalem Post dan Anadolu melaporkan bahwa pencabutan larangan ini sebagai hasil dari komunikasi yang dilakukan dua negara melalui sejumlah “saluran internasional”. Namun sumber di Yerusalem tersebut menolak memberikan rincian lebih lanjut.
Sebelumnya, tepatnya Mei 2018, Israel mengeluarkan lawarangan bagi sejumlah WNI memasuki negara Yahudi tersebut. Pelarangan diduga akibat sikap politik Indonesia. Kala itu, Departemen Pemantauan Perbatasan Imigrasi Israel disebut mengeluarkan surat larangan masuk warga Indonesia yang berencana berpergian ke Yerusalem setelah 9 Juni 2018.
Anadolu menyebutkan larangan ini muncul usai keputusan Indonesia menolak visa bagi warga negara Israel usai negara tersebut melakukan serangan mematikan ke Jalur Gaza.
BACA JUGA: Ini Agenda Kunjungan Pangeran William di Yerusalem
Padahal, menurut laporan CNN, diperkirakan jumlah wisatawan Indonesia yang berkunjung ke Yerusalem mencapai setidaknya 30-40 ribu setiap tahun.
Meski Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, pemberian visa masih dimungkinkan dengan mekanisme lain, yakni dengan calling visa. Pemberian/penerbitan atau penolakan/tidak menerbitkan visa diputuskan lewat sebuah tim penilaian yakni tim clearance. []
SUMBER: CNN | ANADOULU | JERUSALEM POST