PALESTINA—Partai-partai Israel dikabarkan terus mencoba untuk menyetujui RUU yang melarang warga Palestina di wilayah jajahan 1948 yang ber-KTP Israel untuk menjadi pejabat negara. Semua ini sebagai upaya untuk menjegal warga non-Yahudi ikut ke dalam dunia politik praktis agar Israel menjadi negara murni Yahudi.
Saluran TV7 Israel mengungkap upaya partai koalisi pemerintah Israel untuk mengesahkan RUU yang menggagas pelarangan Pengadilan Tinggi Israel mengintervensi agar RUU yang akan disahkan ini menjadi keputusan KPU Israel.
Menurut laporan PIC pada Jumat (27/10/2017), yang mengajukan RUU ini adalah anggota parlemen Israel Odedar Forar dari Partai Israel Beteunu yang berhaluan kanan ekstrim. Undang-undang ini nantinya bertujuan mengembalikan kekuasaan, wewenang dan kekuatan KPU melalui revisi undang-undang di Knesset sehingga keputusan KPU akan bersifat final terkait persetujuan terhadap calon tertentu siapa yang ikut dan siapa yang dilarang.
Forer menyatakan, Knesset kini justru menjadi tempat teroris dan pendukungnya tanpa takut. Ia mencontohkan aleg Israel asal Palestina Basil Ghattas dan Aiman Aundah yang ikut dalam membunuh warga Israel.
Menurut mantan aleg Israel asal Palestina, Usamah Sa’di, RUU atau undang-undang seperti ini bukan satu-satunya. Sebelumnya sejumlah undang-undang yang sudah disahkan berusaha menghabisi keberadaan warga Arab (Palestina) di Knesset.
Sa’di menilai RUU ini rasis dan anti Arab di Palestina 1948 dan calon-calon yang akan maju dalam pemilu Israel. sebab, gagasan ini datang dari “aliran rasis Israel” Israel Beutenu yang selama ini mengkampanyekan untuk mengusir Palestina dari wilayah 1948 (wilayah negara Israel). []