YERUSALEM –Menteri pertahanan Israel Avigdor Liberman, pada Senin (26/12/2017) menyebut parlemen Israel akan mengadakan pemungutan suara terhadap rancangan undang-undang (RUU) hukum mati untuk orang-orang Palestina yang terlibat dalam aksi teror.
Melalui saluran TV Israel, Liberman mengatakan bahwa pemungutan suara itu bertujuan untuk menambahkan undang-undang terkait penyerangan terhadap warga sipil dan tentara Israel oleh orang-orang Palestina.
Selama ini Israel tidak memiliki undang-undang hukuman mati, namun para tahanan bisa mendapatkan hukuman penjara ratusan tahun. Terkait RUU hukuman mati tersebut, Liberman menyebut hal itu mengikuti sistem demokrasi Amerika.
“Amerika Serikat juga memiliki undang-undang yang sama seperti itu. oleh karena itu Israel akan mengikuti sistem demokrasi yang kuat di dunia seperti itu,” kata Liberman.
Sebelum disahkan oleh parlemen, rencananya RUU tersebut akan melewati tiga tahapan seleksi. []