YERUSALEM— Senin (9/7/2018), Menteri Pertahanan Israel Avigdor Lieberman melarang siaran saluran Al-Quds Palestina.
Dalam sebuah keputusan yang ditandatangani pada 3 Juli, Lieberman mengatakan bahwa larangan itu didasari oleh undang-undang antiterorisme Israel. Berdasarkan dekrit itulah, larangan siar terhadap saluran tersebut diberlakukan.
Pemerintah Israel menuding saluran itu sebagai alat propaganda untuk kelompok perlawanan Hamas Palestina. Meski demikian, tak ada alasan yang dikemukakan dalam dekrit tersebut.
BACA JUGA:Â Uri Ariel Jadi Menteri Israel Pertama yang Masuki Al Aqsha Sejak 2015
Pihak saluran Al Quds sendiri belum menanggapi larangan dari pemerintah Israel tersebut.
Saluran Al-Quds disiarkan dari Lebanon, dan memiliki seorang koresponden yang berbasis di Yerusalem. []
SUMBER: ANADOULU