PALESTINA–Tentara Israel dilaporkan telah memasang pengeras suara di atas dinding utara dan barat kompleks Masjid Al-Aqsa di Yerusalem Timur yang diduduki pada Rabu (9/9/2020). Sistem pengeras suara ini membuat pasukan Israel untuk lebih mengganggu jemaah Muslim yang sedang shalat di Al Aqsha.
Ini adalah pengeras suara ketiga yang telah disiapkan rezim Israel sejak 2017. Hal ini membuat mereka bisa menyiarkan ke sisi utara kompleks Masjid Al Aqsa dari dalam dan luar, sama dengan yang dipakai lembaga Waqf Islam yang bertanggung jawab di kompleks itu.
BACA JUGA: Raed Shalah Khawatirkan Rencana Israel Hancurkan Al Aqsha
Yordania mengutuk tindakan itu dan menyebutnya sebagai “Pelanggaran yang dilakukan Israel secara terus-menerus.”
Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Deifallah Fayez, mengatakan “praktik absurd” pasukan Israel di situs warisan dunia UNESCO itu “tidak bertanggung jawab dan merupakan provokasi perasaan Muslim di seluruh dunia.”
Dia mendesak komunitas internasional untuk mendesak Israel segera menghentikan serangannya yang melanggar hukum internasional.
Sementara itu Mantan mufti agung Masjid Al-Aqsa, Ekrima Sabri, mengatakan bahwa Israel berupaya memaksakan kedaulatannya atas masjid dan merusak Wakaf Islam.
“Tindakan pendudukan terhadap Al-Aqsa tidak valid dan ilegal. Kami tidak mengenalinya. Kami menganggap Israel bertanggung jawab atas pelanggaran kesucian Al-Aqsa, karena secara langsung bertanggung jawab atas setiap agresi. Tentara Israel juga sering melindungi pemukim yang menyerbu situs tersebut, sehingga mendorong pemukim untuk menambah jumlah mereka,” kata Ekrima Sabri.
BACA JUGA: Fathi Qar’awi: Membela Al Aqsha Kewajiban Umat Islam
Masjid Al-Aqsa adalah situs tersuci ketiga bagi umat Islam. Sementara Yahudi menyebut daerah itu sebgai Temple Mount dan mengklaim itu adalah situs kedua kuil Yahudi di zaman kuno.
Israel telah menduduki Yerusalem Timur, tempat Al-Aqsa berada, selama Perang Arab-Israel 1967. Peristiwa ini membuat Israel telah mencaplok seluruh kota pada tahun 1980 dalam sebuah tindakan yang tidak pernah diakui oleh komunitas internasional. []
SUMBER: MEMO