TEL AVIV–Pengadilan militer Israel pada Selasa (21/7/2020) dilaporkan telah memenjarakan seorang remaja Palestina seumur hidup. Hukuman ini dijatuhkan karena diduga telah menikam seorang pemukim sampai mati, menurut media setempat.
Khalil Jabbareen (17) dituduh membunuh pemukim Yahudi bernama Ari Fuld, yang memegang kewarganegaraan AS, di pemukiman Gush Etzion di Tepi Barat selatan pada 2018.
BACA JUGA: Pemukim Yahudi Pinggiran Gaza Ngeluh Merasa Tidak Aman
Pengadilan militer Ofer juga memberikan bantuan 1,25 juta shekel kepada keluarga pemukim sebagai bagian dari kompensasi, menurut Media Penyiaran Israel.
Sebelumnya pada Januari 2020, salah satu pengadilan Israel telah menghukum Jabbareen atas tuduhan pembunuhan, serta tiga percobaan pembunuhan lainnya.
BACA JUGA: Penjara di Norwegia
Kelompok-kelompok hak asasi Palestina memerkirakan bahwa lebih dari 5.500 warga Palestina saat ini mendekam di penjara-penjara yang berlokasi di seluruh Israel, termasuk ratusan tawanan yang menjalani hukuman seumur hidup. []
SUMBER: YENI SAFAK