RAMALLAH –Senin (25/12/2017), Pengadilan militer Ofer yang terletak di bagian barat kota Ramallah, wilayah Tepi Barat yang diduduki Israel, memutuskan memperpanjang masa penahanan gadis Palestina berusia 16 tahun Ahed al Tamimi beserta ibu dan sepupunya.
Dalam sebuah pernyataan tertulis seperti dikutip dari Anadoulu, polisi Israel membenarkan bahwa masa penahanan Ahed beserta ibu dan sepupunya diperpanjang selama empat hari.
Hakim menolak permintaan pengacara untuk membebaskan Ahed, ibu dan sepupunya. Dalam persidangan Ahed juga tidak diizinkan untuk berbicara dengan Ayahnya. Kaki Ahed diikat dengan rantai dan dikawal oleh 13 tentara.
Ayah Ahed Bassem al-Tamimi mengatakan bahwa semua tuntutan yang dibacakan terhadap putrinya tidak memiliki dasar.
“Semua sebab yang ditunjukkan oleh kejaksaan Israel tidak beralasan dan tidak berdasar,” kata Bassem.
Ahed dikenal sebagai gadis Palestina yang pemberani. Ia adalah penerima “Penghargaan Keberanian Hanzala” yang diberikan oleh Kota Basaksehir di Istanbul atas keberanian gadis itu menentang tentara Israel yang menangkap saudara laki-lakinya pada tahun 2012.
Tentara Israel menahan Ahed al-Tamimi dan ibunya pada tanggal 19 Desember lalu. Sementara sepupunya Nur Tamimi ditahan pada keesokan harinya. []