PALESTINA—Komisi Kementerian di Parlemen Israel akan membahas RUU yang menjatuhkan hukuman satu tahun penjara bagi siapa saja yang mengibarkan bendera Palestina selama demonstrasi. Keputusan ini dimuat dalam Surat kabar Israel Haaretz, Sabtu (15/12/2018).
Berdasarkan usulan yang diajukan oleh anggota Knesset dari partai Likud Israel, Anat Barko, “Jika setidaknya tiga orang berdemonstrasi di depan umum dan mengibarkan bendera negara musuh, atau sebuah negara, atau sebuah entitas atau badan yang tidak bersahabat dengan Negara Israel, atau tidak mengizinkan pengibaran bendera Israel, maka mereka dinilai sebagai sebuah pertemuan yang ilegal, dan siapa saja yang berpartisipasi dalam sebuah pertemuan terlarang harus dipenjara selama satu tahun.”
BACA JUGA: 16 Pemuda Kibarkan Bendera Palestina di Puncak Kilimanjaro
Undang-undang ini mendefinisikan bahwa yang dimaksud dengan entitas yang tidak bersahabat dengan Israel adalah “entitas yang tidak mengakui Israel sebagai negara Yahudi dan demokratis.”
“Negara Israel, sebagai negara demokratis, mengizinkan warganya untuk melakukan protes terhadap kasus-kasus di mana mereka tidak setuju dengan keputusan pihak berwenang yang terkait,” ujar Barko.
BACA JUGA: Parlemen Asia Pasifik Intensifkan Perjuangan Kemerdekaan Palestina
“RUU ini menetapkan batas merah antara protes yang sah dan protes di mana dalam protes tersebut dikibarkan bendera-bendera negara yang tidak mengakui negara Israel, atau tidak mengizinkan negara Israel untuk mengibarkan bendera di wilayahnya, karena itu pengibaran bendera (dari negara-negara) tersebut dalam sebuah pertemuan dipandang sebagai pertemuan terlarang, berlaku atasnya undang-undang kerusuhan, sehingga pihak berwenang memungkinkan untuk membubarkan pertemuan tersebut sebagaimana seharusnya,” tambah Barko. []
SUMBER: PIC