PALESTINA–Penjajah Israel pada Senin (3/1/2021) dilaporkan telah menyetujui sebuah rencana yang bertujuan untuk merebut belasan hektar tanah Palestina di distrik Betlehem Tepi Barat yang diduduki. Keterangan ini disampaikan Hasan Brejiyeh, seorang aktivis anti-pemukiman dan anti-tembok pemisah.
Dia mengatakan kepada WAFA bahwa rezim Israel telah memerintahkan penyitaan sebagian besar tanah milik Palestina di daerah tersebut untuk mendukung pembangunan dan perluasan pemukiman ilegal.
BACA JUGA: 1300 Tahun Palestina Berada di Bawah Kekuasaan Islam
Brejiyeh mencatat bahwa rencana Israel baru-baru ini adalah bukti bahwa pemerintah Israel mendukung upaya pemukim untuk merebut tanah milik Palestina.
Ada lebih dari 700.000 pemukim Israel yang tinggal di permukiman khusus Yahudi di Tepi Barat yang melanggar hukum internasional, terutama Konvensi Jenewa Keempat yang secara tegas melarang relokasi penduduk sipil negara pendudukan ke tanah yang diduduki.
Menurut kelompok hak asasi Israel B’Tselem, Israel telah menggunakan mekanisme hukum dan birokrasi yang kompleks untuk mengambil kendali atas lebih banyak tanah Palestina di Tepi Barat.
BACA JUGA: Mladenov: 50% Permukiman Ilegal Israel Berada di Jantung Kota Tepi Barat
Alat utama yang digunakan untuk menguasai tanah adalah dengan mendeklarasikannya sebagai “tanah negara.” Proses ini dimulai pada 1979 dan didasarkan pada implementasi manipulatif Undang-Undang Tanah Utsmaniyah tahun 1858, yang diterapkan di daerah tersebut pada saat pendudukan.
Metode lain yang digunakan Israel untuk mengambil kendali atas tanah termasuk penyitaan untuk kebutuhan militer, deklarasi tanah sebagai “aset terbengkalai”, dan perampasan tanah untuk kebutuhan publik. []
SUMBER: WAFA