YERUSALEM — Polisi Israel menahan Muntaha Imara, seorang warga Desa Zulfa di pos polisi Gerbang Jaffa di Yerusalem selama beberapa jam pada Senin (28/1/2019). Dia ditahan karena dianggap melawan anggota pasukan polisi yang melanggar di Masjid Al Aqsha.
BACA JUGA:Â Palestina Serukan Dunia untuk Bela Al Aqsha
Muntaha Imara dibebaskan pada Senin (28/1/2019) malam.Namun, polisi melarangnya masuk ke lingkungan Masjid Al Aqsha selama 15 hari. Polisi Israel juga memperingatkan beberapa bus yang membawa jamaah dari dalam wilayah Israel menuju Masjid Al-Aqsha agar tidak memberi Muntaha tumpangan, atau bus mereka akan disita.
Di tempat terpisah, pasukan keamanan Israel mengeluarkan peringatan kepada seorang warga Palestina di Kota Kecil Yatta, bagian selatan Al-Khalil (Hebron), di Tepi Barat Sungai Yordan. Orang tersebut diminta agar menghentikan pekerjaan pembuatan sumur untuk menampung air hujan di tanah miliknya sendiri.
BACA JUGA:Â Menteri Wakaf Palestina: Al Aqsha Harus Dilindungi dengan Cara Apapun
koordinator komite rakyat di Yatta, Rateb Al-Jabbour, mengatakan kepada Kantor Berita WAFA bahwa pasukan Israel memerintahkan Fareed Al-Jabbour agarmenghentikan pembuatan sumur penampung air hujan di tanah miliknya sendiri.
Pegiat itu mengutuk tindakan pemerintah Israel di daerah tersebut, yang ia katakan dilakukan sebagai langkah awal untuk mengambil-alih tanah orang Palestina di bagian selatan Al-Khalil untuk kepentingan perluasan permukiman Yahudi. []
SUMBER: WAFA