Assalamulaikum warahmatullahi wabarakatuh. Ustadz, saya sedang dihadapkan dengan pengambilan keputusan, namun saya sekarang dalam kondisi halangan sehingga tidak bisa shalat istikharah. Apa yang sebaiknya saya lakukan agar mendapat petunjuk atas perihal yang akan saya putuskan dalam beberapa hari ini?
Terimakasih.
Dari Tiara
Jawaban:
Wa alaikumus salam wa rahmatullah
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Bingung menentukan pilihan merupakan bagian dari tabiat manusia yang terbatas ilmu dan pengetahuannya. Karena setiap manusia tidak pernah tahu, apa yang terbaik untuk dirinya dan masa depannya. Di saat itulah, manusia menggunakan beraneka ragam cara untuk menentukan pilihannya. Ada yang datang ke dukun, ada yang menggunakan undian, ada yang menggunakan sistem lempar, dan cara lainnya.
Islam mengajarkan cara istikharah, yang menggambarkan ketergantungan makhluk kepada Penciptanya. Karena Dialah satu-satunya Yang Maha Mengetahui segalanya, yang telah terjadi maupun yang belum terjadi. Dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Islam mengajarkan proses pemilihan itu dengan cara shalat istikharah.
Dari Jabir bin Abdillah radhiallahu’anhu, beliau menceritakan,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajari para sahabatnya untuk shalat istikharah dalam setiap urusan, sebagaimana beliau mengajari surat dari Al-Qur’an. Beliau bersabda, “Jika kalian ingin melakukan suatu urusan, maka kerjakanlah shalat dua rakaat selain shalat fardhu, kemudian hendaklah ia berdoa.
Bagaimana Jika Sedang Behalangan?
Apakah doa istikharah di atas harus didahului dengan shalat? Bagaimana jika ada seorang wanita yang butuh istikharah sementara dia sedang haid?
Dalam Fatawa Syabakah Islamiyah dinyatakan. Orang yang tidak bisa melakukan istikharah dengan shalat dan doa sekaligus, seperti wanita haid atau nifas, maka dia boleh melakukan istikharah dengan doa saja. Ini merupakan pendapat madzhab Hanafiyah, Malikiyah, dan Syafiiyah.
(Fatawa Syabakah Islamiyah, no. 16125)
Mengapa Boleh tanpa Shalat?
Sejatinnya, inti istikharah adalah doa. Permohonan kepada Allah, agar Dia memberikan yang terbaik bagi hamba-Nya. Dan doa bisa dipanjatkan, meskipun tanpa didahului dengan shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar istikharah dilakukan setelah shalat dua rakaat, karena doa yang didahului dengan shalat adalah doa yang mustajab. Sehingga bagi mereka yang tidak memungkinkan untuk shalat, mereka bisa melakukan istikharah hanya dengan berdoa.
Imam Ibnu Baz. Beliau pernah ditanya, bolehkah melakukan istikharah tanpa shalat? Bolehkah wanita haid dan nifas melakukan istikharah?
Jawab beliau,
Benar, dianjurkan istikharah, meskipun tanpa shalat. Dia bisa memohon kepada Allah, meminta pilihan kepada-Nya, baik lelaki maupun wanita, baik sedang haid maupun tidak sedang haid, semua itu tidak masalah. Hanya saja, jika doa istikharah ini dibaca setelah shalat, maka ini yang afdhal. Membaca doa istikharah ketika shalat, ini mengamalkan sunah. Dia bisa shalat dua rakaat, kemudian meminta kepada Tuhannya, memohon pilihan dari-Nya, baik lelaki maupun perempuan.
Hanya saja, jika dia sedang haid atau ada orang yang buru-buru untuk menentukan pilihan, lalu dia berdoa memohon pilihan kepada Allah tanpa didahului shalat, hukumnya boleh.
Dia bisa meminta kepada Tuhannya. Karena Allah telah menjanjikan dalam firman-Nya, (yang artinya),
”Berdoalah kepada-Ku, niscaya kukabulkan doa kalian.” (QS. Ghafir: 60). Sementara istikharah adalah doa, yang dihaturkan kepada Allah. Allahu a’lam. []
Sumber: Ustadz Ammi Nur Baits