TANYA: Bolehkan seorang istri memberikan zakat kepada suami pengangguran?
JAWAB: Ada yang menanyakan tentang suaminya yang belum bekerja.
Wahai Kaum Muslimin…
Apa definisi bekerja sesungguhnya?
Definisi bekerja ialah
*…..كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ …
“…Daud memakan hasil dari pekerjaan tangannya.”
BACA JUGA: Tsa’labah, Tak Mau Keluarkan Zakat Hartanya, Dilaknat Allah dan Nabi
Apakah maksudnya Daud itu sebagai PNS atau pegawai sebuah perusahaan?
Tidak tentunya.
Maka yang dimaksud bekerja dalam mustalah syar’i atau terminologi atau istilah syariat adalah apapun bekerja yang menghasilkan uang. Tidak mesti Anda harus menunggu kapan diterima sebagai pegawai di perusahaan ini atau kapan diterima menjadi pegawai.
TIDAK.
Bekerjalah! Keluar dari rumah! Atau di rumahpun sekarang bisa bekerja bagi pekerjaan yang bisa Anda lakukan di rumah. Banyak orang-orang menghasilkan kekayaan besar, hanya bekerja di garasi rumahnya jadi orang kaya raya di dunia. Tanpa harus menjadi pegawai.
Maka, ubahlah cara berfikirmu sebagai Muslim!
Kata Rasululullah SAW, “Seorang di antara kalian pergi mengambil kayu bakar dan diangkat dipanggul dan dijual, lebih baik daripada dia tidak menghasilkan sama sekali.”
Tidak dalam masalah akhirat dia menghasilkan. Tidak dalam masalah dunia dia menghasilkan.
Maka ubahlah cara pandang kita terhadap pekerjaan atau bekerja. Apapun yang bisa kamu lakukan, maka lakukan!
Dan tidak jadi hina kita bila kita menjadi orang suruhan di sebuah usaha, warung makan umpamanya. Kita datang ke sana, “Pak, ada yang bisa saya cuci piringnya untuk hari ini.”
“Ya, silahkan. Saya berikan upah hari ini sekitar Rp 5.000 – Rp 10.000.”
Halal.
BACA JUGA: Inilah Hukum Muslim yang Tidak Mengeluarkan Zakat
Lebih enak daripada kamu duduk, sedangkan istrimu yang keluar mencari pekerjaan dan nafkah.
Kembali kepada pertanyaan: Bolehkah istri memberikan zakat kepada suaminya?
Kalau memang ternyata suaminya bekerja (yang resmi tadi) belum dapat, kemudian bekerja tidak resmi juga hasilnya pas pasan saja, statusnya masih sebagai fakir miskin, maka BOLEH istri memberikan zakat kepada suaminya selagi status suaminya adalah sebagai FAKIR MISKIN. []