ISTRI itu bukan mahram kita. Tapi wanita ajnabiyyah (asing) yang telah halal untuk kita dengan sebab adanya akad pernikahan antara kita dengannya.
Karena mahram*, adalah para wanita yang haram kita nikahi. Jika istri adalah mahram kita, tentu tidak boleh bagi kita untuk menikah dengannya.
Oleh karena itu, dalam surat (An-Nisa’ : 23) Allah tidak menyebutkan istri sebagai salah satu mahram kita.
Sekedar meluruskan kesalahpahaman dalam masalah ini.
Masyarakat kita sering mengistilahkan dengan “muhrim”. Padahal yang benar “mahram”. Kalau muhrim, itu seorang yang ihram. []
Facebook: Abdullah Al-Jirani