TANYA: Ada seorang wanita yang tidak mempunyai ilmu ruqyah kemudian meruqyah suaminya. Namun setelah itu sang istri jatuh sakit, lalu suaminya sering berimajinasi tentang istrinya dengan banyak hal seperti cicak, dan setelah itu wanita tersebut dicerai. Apakah ruqyah yang dilakukan sang istri tersebut ada dampaknya?
JAWAB: Jika ruqyah ini adalah ruqyah syar’iyah dengan Alquran dan doa-doa perlindungan yang syar’i dan telah ditetapkan di dalam sunnah maka tidak masalah, bahkan ruqyah tersebut disyari’atkan dan disunnahkan, dan tidak ada kaitannya dengan kejadian tersebut.
BACA JUGA: Saat Meruqyah, Jin Mengaku Bisa Lihat Pintu Langit Terbuka, Bolehkah Memercayainya?
Namun jika ruqyah tersebut tidak sesuai syari’at, seperti ruqyah yang mengandung bid’ah dan kesyirikan, maka ruqyah tersebut adalah ruqyah yang rusak berbahaya dan tidak bermanfaat, baik kepada pihak peruqyah maupun orang yang diruqyah, apalagi jika salah satu dari keduanya mengenakan semacam kesyirikan atau bid’ah.
Ulama Lajnah berkata:
“Nabi SAW telah mengizinkan ruqyah dengan Alquran, zikir-zikir dan doa-doa, selama tidak mengandung kesyirikan atau ucapan yang tidak dimengerti artinya, sebagaimana yang telah diriwayatkan oleh Imam Muslim di dalam kitab Shahihnya dari ‘Auf bin Malik berkata:
كنا نرقي في الجاهلية فقلنا: يا رسول الله كيف ترى في ذلك ؟ فقال : ( اعرضوا عليّ رقاكم ، لا بأس بالرقى ما لم يكن فيها شرك
“Dahulu kami melakukan ruqyah pada masa jahiliyah, lalu kami berkata: “Wahai Rasulullah bagaimana anda melihat hal itu ?, seraya beliau bersabda: “Perlihatkan ruqyah kalian kepadaku, tidak masalah dengan ruqyah selagi tidak mengandung kesyirikan”.
Para ulama telah melakukan konsensus tentang dibolehkannya ruqyah jika dengan cara seperti yang telah disebutkan tadi, disertai keyakinan bahwa ruqyah tersebut sebagai sebab tidak akan berpengaruh kecuali karena takdir Allah Ta’ala”. (Fatawa Lajnah Daimah: 1/244)
Dan bagi orang yang meruqyah dengan ruqyah yang tidak syar’i, hendaknya bertaubat kepada Allah Ta’ala dari hal itu, dan belajar ruqyah syar’iyyah yang disunnahkan.
Seperti halnya ruqyah syar’iyyah yang bisa menjadi penyebab kesembuhan dengan izin Allah, maka ruqyah yang tidak syar’i bisa jadi akan menjadi penyebab turunnya kepayahan dan bahaya kepada manusia, Allah Ta’ala berfirman:
وَمَا أَصَابَكُمْ مِنْ مُصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَنْ كَثِيرٍ
“Dan apa musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu)”. (QS. Asy Syura: 30)
BACA JUGA: Meruqyah Diri Sendiri, Apa Keutamaannya?
Bahwa hakikat apa yang telah terjadi semuanya kembali kepada Allah, tidak seorang pun bisa memastikannya, untuk apa hal itu, apakah karena disebabkan oleh ruqyah tersebut atau karena sebab lain, atau murni karena ujian dari Allah Ta’ala, maka menjadi kewajiban seorang hamba untuk bertaubat kepada Allah dari semua dosa-dosanya, dosa seorang hamba itulah yang menjadi dasar ia terkena serangan tersebut.
Hendaknya ia merasa butuh kepada Allah agar berkenan untuk menyingkap penyakit yang menimpanya, disertai dengan berobat untuk penyembuhan dan ruqyah syar’iyyah, ditambah dengan selalu membaca zikir seperti zikir pagi dan sore, menjelang tidur, berpakaian, masuk dan keluar rumah. Tidak tidak ada benteng yang lebih kokoh bagi seorang hamba kecuali dengan selalu berzikir kepada Allah Ta’ala. []
SUMBER: ISLAMQA