Apakah boleh suami memerintahkan istrinya untuk bekerja mencari nafkah demi menghidupi kebutuhan keluarga?
Dikutip dari rumah fiqih jawabannya tentu tidak boleh. Sebab seorang wanita dinikahi tentu bukan untuk disuruh kerja cari nafkah. Dan seorang istri tidak perlu mentaati suaminya, manakala perintahnya adalah mencari nafkah. Sebab tugas mencari nafkah itu beban suami dan bukan beban istri.
Ketaatan seorang istri itu hanya sebatas apa yang memang tugas istri. Itu pun para ulama masih berbeda pendapat. Jumhur ulama mengatakan bahwa urusan di dalam rumah tangga seperti memasak, menyapu, mengepel, bersih-bersih, mencuci pakaian dan seterusnya, ternyata juga bukan tugas istri. Semua itu tugas dan tanggung-jawab suami.
Yang terjadi di bangsa kita, mungkin bukan hal yang aneh lagi. Istrinya bekerja cari uang buat keluarga, kadang jadi pembantu, dan tidak sedikti yang terbang ke luar negeri jadi TKI dengan segala resikonya. Tiap bulan kirim uang nafkah buat menghidupi suami dan anak-anak.
Namun buat bangsa lain, khususnya orang Arab, rasanya sangat ganjil dan aneh. Sebab sesuai adat dan syariat, justru yang wajib bekerja mencari rezeki dan memberi nafkah adalah suami dan bukan istri. Sama sekali tidak terbayang bagaimana para istri malah bekerja cari uang peras keringat banting tulang untuk menghidupi suami dan anak-anaknya.
Dan yang semakin bikin tambah heran, ternyata wanita Indonesia tidak merasa dizalimi apalagi dirugikan ketika ikut membantu mencari nafkah keluarga. Justru mereka suka, senang, dan malah bangga bisa membantu nafkah keluarga.[]