PENTING sekali bagi seorang suami untuk mengetahui hukum-hukum istri haid, dan agar ketika ada masalah mengenai haid istrinya maka istrinya tidak perlu repot-repot keluar rumah untuk bertanya kepada orang lain.
Dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Dari Abu Hurairah: “Barangsiapa mendatangi seorang dukun kemudian membenarkan apa yang dia katakan, atau mendatangi seorang wanita yang sedang haid, atau mendatangi (jima’ dengan) wanita lewat duburnya, maka dia telah berlepas diri dari apa yang telah diturunkan kepada Muhammad,” (HR. Abu Daud no. 3405 dan sanadnya dinyatakan shahih oleh Al-Albani dalam Al-Misykah no. 1294).
Hal Ini Boleh Dilakukan oleh Suami saat Istri Haid, Gunakan Sarung
Dari Aisyah radhiallahu anha dia berkata: “Jika salah seorang dari kami (istri-istri Nabi) sedang mengalami haid dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkeinginan untuk bermesraan dengannya, maka beliau menyuruhnya untuk mengenakan sarung guna menutupi tempat keluarnya darah haid (kemaluan), lalu beliau pun mencumbuinya.” Aisyah berkata, “Hanya saja, siapakah di antara kalian yang mampu menahan hasratnya sebagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menahan,” (HR. Al-Bukhari no. 302).
BACA JUGA: Berhubungan Sebelum Mandi Wajib Haid, Apa Hukumnya?
Dari Ummu Salamah -radhiallahu anha- dia berkata: “Ketika aku berbaring bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dalam satu selimut, tiba-tiba aku haid, lantas aku keluar secara perlahan-lahan untuk mengambil pakaian khusus untuk masa haid. Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bertanya kepadaku, “Apakah kamu sedang nifas (haid)?” Aku menjawab, “Ya.” Lalu beliau memanggilku, lalu aku berbaring lagi bersama beliau dalam satu selimut,” (HR. Al-Bukhari no. 298 dan Muslim no. 444).
Dari hadis-hadis di atas ada beberapa hal yang bisa disimpulkan.
Pertama: Persentuhan dengan istri haid di luar bagian antara pusar dan lutut.
Hadis riwayat Aisyah ra: “Apabila salah seorang di antara kami sedang haid, Rasulullah ﷺ memerintahkan untuk memakai izaar (kain bawahan menutupi bagian tubuh dari pusar ke bawah), kemudian beliau menggaulinya (tanpa senggama),” (Shahih Muslim No.440).
Hadis riwayat Maimunah ra: “Rasulullah ﷺ biasa menggauli (tanpa senggama) istri-istri beliau yang sedang haid dari luar izaar (kain bawahan menutupi bagian tubuh dari pusar ke bawah),” (Shahih Muslim No.442).
Kedua, tidur bersama istri haid di dalam satu selimut.
BACA JUGA: Dashsyatnya Zikir Wanita Haid, dapat Menghapus Dosa hingga Jaminan Keselamatan di Akhirat
Hadis riwayat Ummu Salamah: “Ketika aku sedang berbaring bersama Rasulullah ﷺ dalam satu selimut, tiba-tiba aku haid, maka aku keluar dengan pelan-pelan lalu mengambil pakaian khusus waktu haid. Rasulullah ﷺ bertanya kepadaku: ‘Apakah engkau haid?’ Aku jawab: ‘Ya.’ Beliau memanggilku dan aku berbaring lagi bersama beliau dalam satu selimut. Zainab binti Ummu Salamah berkata: “Dia(Ummu Salamah) dan Rasulullah ﷺ mandi jinabat bersama dalam satu bejana,”(Shahih Muslim No.444).
Jadi dalam hal ini jelaslah sudah bahwa Islam sama sekali tidak menyulitkan pemeluknya. Untuk urusan biologis inipun, jika istri sedang berhalangan alias haid, maka banyak cara yang bisa dilakukan oleh pasangan suami istri dengan tanpa mengabaikan hukum dan ketentuan yang telah digariskan oleh Allah swt. []
https://www.youtube.com/watch?v=I1T1BobnYtw&t=241s