TANYA: Bolehkan istri menjual mahar untuk mencukupi kebutuhan keluarga atas perintah suami?
Jawab:
Mahar merupakan sejumlah harta yang idiberikan suami kepada pihak istri.
Pada masa jahiliah, wanita atau istri tidak memiliki hal atas mahar yang diberikan pihak suami. Persoalan mahar sangat bergantung kepada wali. Pihak wali lah yang menemtukan, menerima, dan membelanjakan mahar tersebut untuk dirinya sendiri.
BACA JUGA: Mahar Ada 2 Jenis, Apa saja sih?
Sedangkan dalam ajaran Islam, mahar diberikan pihak suami kepada pihak istri. Mahar itu boleh digunakan oleh istri sesuai keinginannya. Istri boleh menyimpan, membelanjakan, menghadiahkan, atau menyedekahkan mahar berupa harta itu kepada siapapun, termasuk kepada suaminya.
Namun, jika istri keberatan untuk memberikannya, siapapun tidak boleh merebut mahar itu secara paksa.
Allah berfirman”
“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal kamu telah saling bergaul dengannya sebagai suami-istri. Dan, para istri telah mengambil perjanjian yang kuat darimu.” (QS An Nisa: 21)
BACA JUGA: Hukum dan Aturan Mahar dalam Islam
Lantas, bagaimana jika suami memerintahkan istri untuk menjual mahar demi memenuhi kebutuhan keluarga?
Seorang istri memang diwajibkan taat kepada suami. Namun, jika suami memintanya menjual mahar sementara sang Istri keberatan melakukannya, istri boleh menolak hal itu.
Sebab, pada dasarnya ketaatan tersebut terbatas. Artinya, dalam beberapa hal istri boleh menolak perintah suami. Contohnya dalam kondisi berikut:
- Istri boleh menolak jika suami memerintahkan maksiat kepada Allah. Istri wajib menolak perintah tersebut.
- Istri boleh mematuhi, boleh juga menolak jika suami menyerahkan beban mencari nafkah kepada pihaknya.
- Istri juga boleh mematuhi ataupun menolak jika suami meminta harta milik istri untuk dibelanjakan bagi keperluan keluarga. Sebab, kewajiban menafkahi keluarga ada di pihak suami, bukan di pihak istri.
Demikian juga terkait mahar. Jika istri ridha menjual maharnya untuk kebutuhan keluarga, itu dibolehkan. []