TANYA: Adik saya bekerja di luar negeri kurang lebih 10 tahun. Akhir-akhir ini adik saya merasa sudah tidak ada kecocokan dengan suaminya. Adik saya ingin minta cerai dari suaminya dengan alasan tidak pernah dinafkahi. Bolehkah menggugat cerai dengan alasan tersebut?
JAWAB: Ketika dua insan yang berlainan jenis sepakat untuk membina rumah tangga, sudah dapat dipastikan bahwa keduanya tidak ada niatan atau keinginan untuk bercerai.
Namun terkadang dalam perjalanan biduk rumah tangga ada persoalan yang sangat berat. Pasangan suami istri dituntut menyelesaikan persoalan tersebut secara baik-baik. Perceraian bukan solusi terbaik. Tetapi perceraian boleh diambil jika memang kenyataannya persoalan tidak bisa diselesaikan dengan cara lain.
Dari sini kemudian lahir pertanyaan, apakah ketidakmemberian suami terhadap nafkah istri dapat dijadikan alasan bagi istri untuk menuntut cerai?
BACA JUGA: Nikah dengan Niat Cerai, Boleh?
Imam Syafi’i dalam kitab Al-Umm telah menyimpulkan bahwa Al-Quran maupun As-Sunah telah menyatakan bahwa tanggung jawab suami kepada istri adalah mencukupi kebutuhannya. Termasuk di dalamnya tentunya adalah nafkah.
Konsekuensinya adalah bahwa suami tidak hanya diperbolehkan menikmati istrinya tetapi melalaikan apa yang menjadi haknya. Karena itu jika suami tidak memberikan apa yang menjadi hak istrinya, maka istri boleh memilih di antara dua opsi; tetap melanjutkan rumah tangganya atau berpisah dengan suami.
قَالَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللَّهُ تَعَالَى : لَمَّا دَلَّ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ عَلَى أَنَّ حَقَّ الْمَرْأَةِ عَلَى الزَّوْجِ أَنْ يَعُولَهَا احْتَمَلَ أَنْ لَا يَكُونَ لَهُ أَنْ يَسْتَمْتِعَ بِهَا وَيَمْنَعَهَا حَقَّهَا وَلَا يُخَلِّيَهَا تَتَزَوَّجُ مَنْ يُغْنِيهَا وَأَنْ تُخَيَّرَ بَيْنَ مُقَامِهَا مَعَهُ وَفِرَاقِهِ
Artinya, “Imam Syafi’i berkata, baik Al-Qur`an maupun As-Sunah telah menjelaskan bahwa kewajiban suami terhadap istri adalah mencukupi kebutuhannya. Konsekuensinya adalah suami tidak boleh hanya sekadar menikmati istri tetapi menolak memberikan haknya, dan tidak boleh meninggalkannya sehingga diambil oleh orang yang mampu memenuhi kebutuhannya. Jika demikian (tidak memenuhi hak istri), maka isteri boleh memilih antara tetap bersamanya atau pisah dengannya,” (Lihat Imam Muhammad Idris Asy-Syafi’i, Al-Umm, Beirut, Darul Ma’rifah, 1393 H, juz VII, halaman 121).
Jika terjadi perceraian, lantas bagaimana dengan nafkah yang belum diberikan? Dalam konteks ini suami mesti memberikan nafkah yang belum diberikan. Pandangan ini mengacu pada riwayat yang menyatakan bahwa Sayyidina Umar bin Khaththab RA pernah mengirimkan surat kepada para panglima perang agar mengultimatum para suami yang jauh dari istrinya dengan dua opsi; segera mengirimkan nafkah atau menceraikan istrinya. Jika pilihannya adalah menceraikan istrinya, mereka harus mengirimkan nafkah yang belum diberikan.
وَكَتَبَ عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ إِلَى أُمَرَاءِ الْأَجْنَادِ فِي رِجَالٍ غَابُوا عَنْ نِسَائِهِمْ يَأْمُرُهُمْ أَنْ يَأْخُذُوهُمْ بِأَنْ يُنْفِقُوا أَوْ يُطَلِّقُوا ، فَإِنْ طَلَّقُوا بَعَثُوا بِنَفَقَةِ مَا حَبَسُوا. وَهَذَا يُشْبِهُ مَا وَصَفْتُ
Artinya, “Umar bin Khaththab RA pernah menulis surat kepada para panglima perang mengenai para suami yang jauh istrinya, (dalam surat tersebut, pent) beliau menginstruksikan kepada mereka agar mengultimatum para suami dengan dua opsi; antara memberikan nafkah kepada para istri atau menceraikannya. Kemudian apabila para suami itu memilih menceraikan para istri, mereka harus mengirimkan nafkah yang belum mereka berikan selama meninggalkannya. Hal ini mirip dengan apa yang telah saya (imam Syafi’i) kemukakan,” (Lihat Imam Muhammad Idris Asy-Syafi’i, Al-Umm, Beirut, Darul Ma’rifah, 1393 H, juz VII, halaman 121).
Atas dasar penjelasan singkat ini, maka jawaban atas pertanyaan di atas adalah boleh istri mengajukan cerai gugat kepada suaminya dengan alasan suami tidak pernah memberikan nafkah. Nafkah yang belum diberikan selama rentang waktu tidak memberikan nafkah, mesti diberikan. Karena itu merupakan hak istri. Jadi nafkah yang belum diberikan dianggap utang suami kepada istri dengan argumen bahwa agama memberikan ketentuan besaran nafkah setiap hari untuk istri. Ini dalam pandangan Madzhab Syafi’i.
Sementara menurut Madzhab Hanafi, nafkah yang belum sempat diberikan tidak tergolong utang suami kepada istri dengan argumen bahwa tidak ada ketentuan untuk besaran nafkah setiap harinya.
Kembali soal gugat cerai. Di antara argumen lain yang bisa dikemukakan untuk mendukung pendapat yang menyatakan kebolehan bagi istri untuk mengajukan cerai gugat karena suami tidak memberikan nafkah adalah firman Allah dalam surat An-Nisa` ayat 34.
الرِّجَالُ قَوّامُونَ عَلىَ النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللهُ بَعْضَهُمْ على بَعْضٍ وَبما أنفَقوا منْ أَمْوَالهِمْ
Artinya, “Laki-laki adalah pelindung kaum perempuan, oleh karena itu Allah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) dengan sabagian yang lainnya (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) menafkahkan sebagian harta mereka…” (QS. An-Nisa` [4]: 34).
BACA JUGA: Hukum Cerai dalam Kondisi Marah
Ayat tersebut dengan jelas memberikan penguatan kenapa laki-laki adalah pelindung kaum perempuan? Karena antara lain adalah laki-laki menafkahkan sebagian harta mereka. Dalam konteks relasi hubungan suami istri ayat tersebut mesti dibaca bahwa suami adalah pelindung bagi istrinya karena suamilah yang memenuhi nafkahnya.
Dengan demikian, apabila suami tidak mau memberikan nafkah, maka istri tidak memiliki pelindung. Dan ketika tidak ada pelindung, ia boleh memilih antara tetap bersamanya serta bersabar dengan kondisi yang ia hadapi, atau memilih berpisah dengannya.
Namun sebelum memutuskan untuk bercerai dengan suami karena tidak diberi nafkah, sebaiknya dilakukan upaya mediasi terlebih dahulu untuk menyelesaikan persoalan yang ada. Dan jika tetap gagal dan solusinya hanya dengan berpisah, maka segera selesaikan di pengadilan agama setempat.
Wallahu A’lam. []
Sumber: NU Online