PUBLIK saat ini tengah menyoroti kehidupan mewah para pejabat dan keluarganya dari berbagai instansi pemerintah. Terbaru, sorotan publik tertuju ke istri salah satu pejabat KPK.
Berawal dari video sosok wanita memamerkan kehidupan mewahnya di media sosial yang diduga sebagai istri Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro.
Dalam video viral itu, terlihat foto perempuan yang dinarasikan sebagai istri Endar tengah berlibur di luar negeri. Wanita itu tampak berfoto dengan latar pegunungan diselimuti salju.
Foto lainnya juga memuat sosok perempuan tersebut menggunakan sejumlah pakaian bermerek. Di foto lainnya, terlihat perempuan dinarasikan istri Endar Priantoro itu tengah foto dengan artis.
“Gaya hidup mewah istri bintang 1 Polri yang bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK Brigjen Pol Endar Priantoro,” tulis narasi video viral, Kamis (16/3/2023).
BACA JUGA:Â Klarifikasi soal Harta ke KPK, Ini 3 Pengakuan Kepala Bea Cukai Makassar
KPK Buka Suara
Jubir Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, buka suara soal video viral tersebut. Dia mengatakan KPK bakal melakukan klarifikasi kepada Endar.
“Tentu saja ini kami lakukan atas beberapa kebutuhan. Bisa jadi ini karena inisiatif sendiri atau ada pihak yang meminta untuk kebutuhan tertentu, misalnya kebutuhan pengawasan atau penanganan perkara,” kata Ipi di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/3/2023).
Ipi mengatakan proses klarifikasi kepada Endar bakal dilakukan sebagai bentuk kesetaraan dalam penanganan LHKPN di KPK. Ipi mengatakan pihaknya juga menentukan skala prioritas LHKPN mana yang akan klarifikasi kepada pelapornya.
“Prinsip kesetaraan tentu kami pegang, artinya proses verifikasi, baik itu baik itu proses verifikasi administratif maupun substantif, tentu juga kami dapat lakukan,” katanya.
“Tentu kami perlu membuat satu prioritas mana yg perlu untuk segera dilakukan terlebih dahulu, mengingat semua itu ya kita menerima tiap tahun tidak kurang dari 380 ribu LHKPN,” sambung Ipi.
Endar Priantoro saat ini menjabat Direktur Penyelidikan KPK. Endar juga tercatat sebagai polisi aktif dengan pangkat Brigadir Jenderal.
Polri Ikut Merespons
Polri, sebagai instansi asal Endar, juga buka suara. Polri mengatakan Kapolri sudah berulang kali mengingatkan jajarannya untuk tidak hidup mewah.
“Nanti kita lihat dulu case-nya apa, tapi secara umum bahwa berkali-kali pimpinan Polri ya. Baik Kapolda maupun Kapolres, sudah meneruskan kepada jajaran agar tidak berhidup mewah, kita tidak boleh bergaya hidup hedon, ya sudah kita sampaikan. Dan tentu ada sanksi bagi yang melanggar, termasuk sanksi terhadap anggota tersebut bila keluarganya melanggar,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Ramadhan tak berbicara spesifik menanggapi viral video tersebut. Dia mengingatkan agar anggota Polri tak bergaya hidup hedon dan menjaga kedisiplinan.
Anggota Polri juga diminta untuk menjaga gaya hidup anggota keluarganya. Mereka diminta untuk mengingatkan jika ada anggota keluarga yang bergaya hedon.
“Salah satunya agar anggota juga termasuk keluarga itu, istri dan anak-anaknya tetap menjaga gaya hidup untuk tidak membuat gaya hidup atau tidak bergaya hidup yang bermewahan, atau gaya hidup hedon. Dan tentu kita juga mengingatkan kepada anggota, termasuk keluarganya yang melakukan atau melanggar daripada instruksi tersebut akan diberikan sanksi,” ujarnya.
BACA JUGA:Â Klarifikasi soal Harta ke KPK, Ini 3 Pengakuan Kepala Bea Cukai Makassar
KPK Bakal Klarifikasi LHKPN Endar dan Usut Pelanggaran Etik
KPK juga menyatakan bakal melakukan klarifikasi LHKPN Endar Priantoro. Klarifikasi segera dilakukan.
“Perlu kami sampaikan, tentu kami dari KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN dari yang bersangkutan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/3/2023).
Selain melakukan klarifikasi, KPK akan berkoordinasi dengan Dewas Pengawas (Dewas) untuk menindaklanjuti informasi viral yang melibatkan istri Endar Priantoro.
“Sekaligus juga berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK ya untuk menelaah ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam aktivitas dan kegiatan sebagaimana tersebut di dalam media sosial dimaksud,” ujar Ali.
Ali mengatakan Dewas KPK memiliki kewenangan menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik. Dia mengatakan hal itu diatur dalam undang-undang.
“Dan tentu berikutnya akan menjadi kewenangan dari Dewan Pengawas KPK ya untuk menindaklanjuti sebagaimana kewenangan dalam undang-undang KPK itu sendiri,” ucap Ali. []
SUMBER: DETIK