JAKARTA–Polisi mendatangi kediaman MF (34) di Kawasan Pantai Mutiara, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. MF adalah perempuan yang viral karena menganiaya suaminya berinisial HT (64) yang tengah menderita stroke.
Menurut laporan, Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan Kompol Mustakim mengatakan, perempuan itu berontak saat hendak dibawa ke Mapolsek.
“Pada saat itu kita amankan, sang istri berinisial MF itu teriak-teriak, istri histeris lah,” kata Mustakim di kantornya, Rabu (18/12/2019).
BACA JUGA:Â Ayah Kandung di Ngawi Aniaya Bayinya yang Berusia 5 Bulan hingga Tewas
Bahkan pelaku sampai memukul dan menendang petugas yang berusaha membawanya ke Mapolsek.
“Ngamuk lah pokoknya, kita dipukuli pakai HP,” ujar Mustakim.
Berdasarkan keterangan keluarga MF, perempuan tersebut diduga mengalami gangguan kejiwaan. Dugaan itu diperkuat saat petugas mencoba menginterogasi MF. Akhirnya, polisi membawa MF ke rumah sakit jiwa di Grogol, Jakarta Barat untuk diperiksa.
BACA JUGA:Â Tengah Shalat Subuh, Ibu Dianiaya Anaknya Hingga Meninggal Dunia
Pihak rumah sakit jiwa menyatakan butuh waktu dua minggu untuk menentukan apakah perempuan itu benar-benar mengalami gangguan kejiwaan.
Namun jika MF dinyatakan tidak mengalami gangguan kejiwaan, ia bisa dikenakan pasal 351 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman lebih dari empat tahun penjara. []
SUMBER: KOMPAS