TANYA: Bagaimana hukumnya jika seorang istri pergi dari rumah karena marah kepada suaminya?
Jawab:
Anggota Pusat Fatwa Elektronik Internasional Al-Azhar, Syekh Abdul Qadir al-Tawil mendapat pertanyaan mengenai bagaimana hukumnya bila istri marah kepada suami lalu meninggalkan rumah. Apakah memang seorang istri boleh melakukan hal tersebut?
Syekh al-Tawil menjelaskan, jika seorang suami menyampaikan sesuatu yang membuat istrinya kesal atau marah, lalu istri tersebut mengemas barang-barangnya untuk meninggalkan rumah dan anak-anaknya, maka tindakan istri tersebut dilarang dalam Islam.
BACA JUGA: 10 Sifat Buruk yang Harus Dihindari oleh Istri
Seorang istri yang meninggalkan suami berarti ia telah melakukan dosa besar. Suami adalah jalan menuju surga seorang istri, maka sudah seharusnya meski sebesar apapun masalah yang ada hendaknya seorang istri tetap memperhatikan suaminya.
Diriwayatkan dari Husain bin Muhshain dari bibinya, dia berkata:
“Saya datang menemui Rasulullah ﷺ. Beliau lalu bertanya: “Apakah kamu mempunyai suami?” Saya menjawab: “Ya”. Rasulullah ﷺ bertanya kembali: “Apa yang kamu lakukan terhadapnya?” Saya menjawab: “Saya tidak begitu mempedulikannya, kecuali untuk hal-hal yang memang saya membutuhkannya”. Rasulullah ﷺ bersabda kembali: “Bagaimana kamu dapat berbuat seperti itu, sementara suami kamu itu adalah yang menentukan kamu masuk ke surga atau ke neraka.” (HR. Imam Nasai, Hakim, Ahmad dengan Hadis Hasan)
Rasul ﷺ juga bersabda:
“Tidaklah istri menyakiti suami di dunia kecuali ia bicara pada suami dengan mata yang berbinar, janganlah sakiti dia (suami), agar Allah tidak memusuhimu, jika suamimu terluka maka dia akan segera memisahkanmu kepada Kami (Allah dan Rasul).” (HR. Tirmidzi dari Muadz bin Jabal)
BACA JUGA: 2 Penyebab Perselingkuhan: Pihak Suami dan Pihak Istri
Istri yang pergi meninggalkan suami akan lebih memudahkan terjadinya perceraian. Maka dari itu sangat dilarang untuk seorang istri pergi meninggalkan rumahnya. Sedangkan perceraian adalah hal yang sangat diinginkan oleh setan.
Syekh al-Tawil pun menyinggung soal keadaan seorang suami yang men-talaq istrinya, lalu istri pergi meninggalkan rumah.
“Banyak orang yang tidak mengetahui bahwa kewajiban bagi seorang wanita selama masa iddah adalah tetap tinggal di rumah bersama sang suami,” kata dia, seperti dilansir laman Masrawy.
Dijelaskan juga oleh anggota fatwa Al-Azhar yang lain, bahwa ketika seorang istri meninggalkan rumah dalam keadaan tersebut, maka hubungan yang semestinya dapat dipertimbangkan kembali untuk rujuk pun menjadi terputus.
“Tindakan istri yang meninggalkan rumah berkontribusi memicu keretakan rumah tangga dan ini termasuk perbuatan dosa,” paparnya.
Karena itu, ketika terjadi sesuatu atau percekcokan antara suami dan istri, maka seorang istri tidak boleh meninggalkan rumah untuk menghindari terungkapnya rahasia rumah tangga.
BACA JUGA: Istri Wajib Menjaga Rahasia Suami
Allah SWT berfirman:
“…janganlah (diizinkan) keluar kecuali jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas. Itulah hukum-hukum Allah.” (QS Ath-Thalaq ayat 1)
“Seorang istri yang ditalaq (oleh suaminya) diperintahkan untuk tinggal di rumahnya (bersama suami) selama masa iddah,” kata Syekh Al-Tawil, yang juga menekankan bahwa tidak ada rumah yang bebas dari percekcokan.
Maka dari itu, hendaknya dalam sebuah pernikahan diutamakan untuk bersabar dalam menghadapi pasangan. Sebagai istri, sudah seharusnya mentaati suami selama tidak melanggar syariat agama.
Meninggalkan suami bukanlah solusi dari masalah dalam rumah tangga. Jika memang terlampau berat masalah yang dihadapi tersebut, maka berdiskusi dengan keluarga atau mengajukan gugatan cerai adalah jalan yang bisa ditempuh. []
SUMBER: MASRAWY | DALAM ISLAM