Assalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
USTADZ yang dirahmati oleh Allah SWT. Beberapa waktu lalu saya mengajak istri berhubungan di siang hari. Padahal waktu itu ia tengah melaksanakan puasa qadha bulan Ramadhan tahun lalu. Karena hal itu, akhirnya ia tidak menuntaskan utang puasa yang harus dibayarnya. Bagaimana hukumnya ketika itu Ustadz, apakah boleh istri menolak ajakan ini? Terima kasih
JS
Wassalamuallaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Saudara JS yang dimuliakan Allah SWT.
Kami kutip dari islamqa.ca.,
Pertama, tidak dibolehkan bagi orang yang sedang berpuasa wajib, seperti qadha Ramadhan atau kafarat sumpah, untuk membatalkan puasanya tanpa alasan syar’i’, seperti sakit atau bepergian.
Jika ia berbuka puasa, dengan atau tanpa alasan, maka kewajiban puasa tersebut masih dalam tanggungannya. Ia wajib berpuasa lagi menggantikan puasa yang ia rusak tersebut. Jika ia berbuka puasa, tanpa alasan, maka, selain harus berpuasa, ia juga harus bertobat kepada Allah untuk tidak melakukan perbuatan haram tersebut kembali. Istri Anda tidak diwajibkan kafarat. Karena kafarat hanya diwajibkan terhadap jimak di siang hari Ramadhan.
Kedua, Anda telah berbuat keburukan dengan merusak puasa istri Anda. Karena jika seorang istri sedang berpuasa qadha Ramadhan dengan izin suaminya, maka tidak boleh bagi sang suami untuk merusak puasanya. Kalian berdua harus bertobat kepada Allah, menyesal dan bertekad tidak akan mengulanginya lagi. Jika yang memaksa adalah Anda, maka tidak ada dosa bagi istri Anda.
Wallahu a’lam. []