TANYA: Berdosakah seorang istri jika menolak dipoligami?
Syariat Islam mengatur hukum pernikahan dalam fikih munakahat. Termasuk di dalamnya aturan tentang poligami.
Islam membolehkan seorang pria untuk menikahi wanita lebih dari satu dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diatur dalam Alquran dan sunah. Namun jika seorang istri menolak dipoligami itu pun dibolehkan.
Melansir askthescholar.com, ulama Kanada Syekh Ahmad Kutty menjelaskan seorang istri tidak diwajibkan untuk menerima pernikahan poligami. Dan seorang Muslimah berhak memilih untuk menikah dengan pria monogami.
BACA JUGA: Hukum Membenci Poligami
Dalam Islam, monogami adalah ideal dan poligami adalah pengecualian. Alquran menyebutkan dalam surat An Nisa ayat 3:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَىٰ فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَلَّا تَعُولُوا
“Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi, dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.”
Jelas dari ayat di atas bahwa izin menikah lebih dari satu dalam konteks janda dengan anak-anak yang ayahnya telah mati syahid, sehingga masalah sosial dan solusi praktis adalah menyediakan rumah bagi anak-anak ini di mana mereka akan menikmati sosok kebapakan serta ibu mereka. Apalagi syaratnya, jika kamu takut tidak berlaku adil (kepada wanita yang kamu nikahi), maka kamu tidak boleh menikah lebih dari satu.
Oleh karena itu, Imam Muhammad Abduh menyimpulkan bahwa dalam Islam monogami adalah ideal dan poligami adalah pengecualian yang hanya diperbolehkan dalam kasus-kasus luar biasa.
BACA JUGA: Poligami atau Monogami?
Jadi, ketika sebelum menikah pasangan memiliki perjanjian bahwa seorang istri tidak akan mengizinkan suami untuk mengambil istri kedua, dia terikat ketentuan janji tersebut. Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَحَقُّ الشُّرُوطِ أَنْ تُوفُوا بِهِ مَا اسْتَحْلَلْتُمْ بِهِ الْفُرُوجَ
“Dari ‘Uqbah bin ‘Amir radliallahu ‘anhu berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, “Syarat yang paling patut kalian tepati adalah syarat pernikahan.”
Dengan menandatangani perjanjian seperti itu, seorang istri sama sekali tidak melanggar perintah-Nya, meskipun dia menolak untuk dipoligami.
Dikutip dari About Islam, tidak wajib bagi seorang muslimah untuk menerima dirinya dipoligami. Jika seorang laki-laki telah menyetujui syarat bahwa dia tidak akan menikahi wanita lain, syarat itu harus ditegakkan dan disetujui. Jadi istri boleh menolak dipoligami. []
SUMBER: ASK THE SCHOLAR | ABOUT ISLAM