JADI istri itu harus hati-hati. Bila salah, bisa jadi kita jadi seorang istri yang nusyuz kepada suami kita. Nau’dzubillah!
Perlu diketahui terlebih dahulu pengertian nusyûz menurut syara’, berikut penjelasan dari beberapa ‘ulama:
والنشوز: هو الارتفاع، فالمرأة الناشز هي المرتفعة على زوجها، التاركة لأمره، المُعْرِضَة عنه، المُبْغِضَة له.
Nusyûz adalah ketinggian, wanita yang nusyûz berarti wanita yang meninggikan diri (menentang, pentj.) terhadap suaminya, mengabaikan perintahnya, berpaling darinya, dan marah/kesal kepadanya. (Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim, vol 2, hlm 294)
BACA JUGA: Inilah Cara Nabi Hadapi Istri yang Sedang Marah
وفي اصطلاح جمهور الفقهاء – المالكية والشافعية والحنابلة – : هو خروج الزوجة عن طاعة زوجها .
Menurut istilah mayoritas ‘ulama –Malikiah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah–, bahwa ia (nusyûz) adalah keluarnya seorang istri dari ketaatan terhadap suaminya. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, vol 30, hlm 120)
نشوز المرأة : تعاليها على زوجها وإساءتها معاملته
Nusyûz-nya perempuan berarti penentangannya terhadap suaminya dan buruknya mu’amalah terhadapnya. (Rowwas Qol’ahji, mu’jam lughah al-fuqoha’, al-maddah: النشوز)
Dari beberapa pemaparan di atas, bisa dipahami bahwa nusyûz adalah pelanggaran terhadap syara’ oleh seorang istri yang terbatas pada hubungannya dengan suaminya, dalam bentuk pembangkangan atau perlakuan buruk terhadap suami.
Dengan kata lain nusyûz adalah kemaksiatan istri berkenaan dengan ketidaktaatannya kepada suami secara mutlak, seperti tidak membukakan pintu kala suami mengetuknya sedangkan si istri tahu, tidak izin suami kala keluar rumah, menolak ketika suami meminta untuk dilayani, dsb. Perkara keluar rumah misalnya, Syaikh Taqyuddin An-Nabhani menuliskan dalam kitabnya An-Nizham Al-Ijtima’i:
Islam melarang wanita keluar dari rumahnya kecuali dengan izin suaminya, karena dia memiliki hak-hak atas dirinya, maka tidak dibenarkan wanita keluar kecuali dengan seizinnya. Dan jika ada seorang wanita keluar tanpa izin suaminya maka dia telah bermaksiat, dan terhitung sebagai wanita nusyuz yang tidak berhak mendapatkan nafkah.
Ibnu Baththah telah meriwayatkan dalam kitab Ahkamun-Nisa’ dari Anas bin malik, bahwa seorang laki-laki melakukan perjalanan dan melarang istrinya untuk keluar rumah, kemudian ayah sang istri jatuh sakit.
BACA JUGA: Ingin Istri Tetap Cantik? Ini yang Perlu Dilakukan Suami
Maka si istri meminta izin kepada Rasulullah saw untuk menjenguk ayahnya, Rasulullah berkata padanya: “Takutlah kepada Allah dan jangan engkau selisihi suamimu”, kemudian meninggallah ayahnya, maka si istri meminta izin kepada Rasulullah saw untuk menghadiri jenazah ayahnya, beliau bersabda: “Takutlah kepada Allah dan jangan engkau selisihi suamimu”, kemudian Allah swt mewahyukan kepada Nabi Muhammad: “Aku telah mengampuninya dikarenakan ketaatan kepada suaminya”. (an-Nizham al-Ijtima’i).
Di situ beliau menegaskan bahwa istri yang melanggar ketaatan kepada suami berupa keluar rumah tanpa seizinnya sebagai nusyuz. Keluar rumah di sini adalah keluar rumah dengan tujuan apapun, baik yang hukumnya wajib/harus seperti mendatangi kajian intensif (halqah), memenuhi janji pertemuan dengan seseorang, masiroh dan sebagainya, maupun yang sifatnya sunnah atau mubah, seperti belanja, menjahitkan pakaian, kunjungan ke sanak famili dan sebagainya.
Di penjelasan Beliau selanjutnya tentang larangan keluar rumah tanpa izin suami, Beliau menyatakan:
Syara’ memberikan hak kepada suami bisa melarang istrinya keluar dari rumahnya, baik bertujuan untuk menjenguk orang tuanya atau mengunjunginya, maupun keluar rumah untuk perkara yang harus atau sekedar relaksasi. (An-Nizham Al-Ijtima’i)
Sedangkan dalam perkara keluar dengan tujuan pergi ke masjid, maka syara’ menetapkan wajib izin bagi istri, namun suami harus mengizinkannya dan tidak boleh melarangnya. berdasarkan:
Dari Zuhri, beliau mendengar Salim menyampaikan hadits dari ayahnya, bahwa Rasulullah saw bersabda: Jika istri dari salah seorang diantara kalian meminta izin untuk ke masjid, maka janganlah ia melarangnya. (HR. Muslim)
Jika ada suami melarang istrinya yang minta izin pergi ke masjid, maka bagi istri tetap taat kepadanya dengan tidak pergi ke masjid, adapun suami akan berdosa karena telah melanggar sabda Rasulullah saw di atas. ini terbatas pada izin untuk pergi ke masjid saja, tidak bisa diberlakukan untuk yang lain.
BACA JUGA: Istri Berbuat Nusyuz, Begini Solusinya
Dikatakan istri tetap taat, karena suami dalam hal ini tidak melarang dari perkara yang wajib, tidak pula menyuruh kepada hal yang haram, karena hukum wanita pergi ke masjid adalah boleh berdasarkan hadits di atas, sebagian ulama memang mengatakan makruh berdasarkan hadits keutamaan shalat di rumah bagi wanita, namun tidak dalam bahasan kali ini.
Adapun mengenai batasan antara nusyûz dengan kemaksiatan lainnya, kami ambilkan contoh; misalnya jika ada seorang istri meninggalkan shalat tanpa udzur syar’i, perbuatan tersebut tidak/belum bisa disebut sebagai nusyûz, karena meskipun berupa pelanggaran terhadap syara’ oleh seorang istri tindakan tersebut tidak terkait dengan pembangkangan terhadap suami.
Kecuali, jika sang suami kemudian menegur dan menasehati istrinya agar mendirikan shalat, berdasarkan bahwa suami memiliki kewajiban untuk itu (melindungi istrinya dari sengatan api neraka). []
SUMBER: DAKWAH KAMPUS