JIKA ada pasangan menikah, sampai mempunyai anak, kemudian ada info bahwa suaminya dulu pernah disusui ibunya istri. Bagaimana pernikahannya?
Jawab: Islam menetapkan bahwasanya saudara sepersusuan termasuk mahram. Allah berfirman, menyebutkan daftar wanita yang tidak boleh dinikahi,
“Dan para ibu yang menyusui kalian, serta saudara perempuan sepersusuan dengan kalian,” (QS. an-Nisa: 23).
Dalam ayat ini, Allah menyebut wanita yang menyusui bayi dengan ibunya, meskipun dia bukan ibu yang melahirkannya. Karena status mahram karena hubungan persusuan, sama seperti status mahram karena nasab.
Dalam hadis dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Sesungguhnya persusuan bisa menjadi sebab mahram sebagaimana mahram karena kelahiran,” (HR. Bukhari 2646 & Muslim 3641).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditawari untuk menikahi putrinya Hamzah bin Abdul Muthalib radhiyallahu ‘anhu. Namun beliau tidak bersedia, karena beliau dengan Hamzah adalah saudara sepersusuan.
Beliau bersabda,
“Dia tidak halal bagiku. Mahram karena sebab persusuan, statusnya sama seperti mahram karena nasab. Wanita itu adalah putri dari saudara sepersusuan denganku,” (HR. Bukhari 2645 & Nasai 3319)
Bagaimana jika mereka menikah?
Pernikahan antar sesama mahram adalah pernikahan yang tidak sah. Karena itu, pernikahan ini dibatalkan.
Kasus ini pernah terjadi di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ada seorang sahabat bernama Uqbah bin al-Harits radhiyallahu ‘anhu, beliau menikah dengan Ummu Yahya bintu Abi Ihab. Tiba-tiba datang seorang wanita mengaku,
“Dulu saya menyusui kalian berdua…”
Kemudian beliau mengadukan hal ini kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Jawaban beliau, “Mengapa ditolak, padahal sudah ada saksi yang mengatakannya,”.
Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memisahkan mereka berdua.
Bagaimana status hubungan sebelumnya dan status anaknnya?
Para ulama menyebutnya dengan pernikahan syubhat. Sebelum diketahui bahwa itu batal, status pernikahan ini bagi pelakunya sah. Sehingga hubungan yang dia lakukan, tidak dinilai dosa, bahkan anak yang dihasilkan tetap dinasabkan ke ayahnya. Karena ketika dia melakukannya sama sekali tidak tahu bahwa itu batal.
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya,
Setelah saya menikah dan melakukan hubungan badan, saya baru tahu, ternyaata istri saya adalah saudara sepersusuan. Karena saya disusui bersama kakaknya. Apakah keadaan ini menjadikan haram bagiku?
Jawab beliau, Benar, wanita itu mahram bagi anda, jika realitanya seperti yang anda sampaikan. Ketika anda menyusu bersama kakak istri, berarti anda pernah menyusu di ibunya istri. Atau menyusu ke istri ayahnya. Dalam hal ini, anda adalah saudara, sehingga akadnya batal.
Kemudian beliau melanjutkan,
Sementara anak yang dihasilkan sebelum tahu, mereka dinasabkan kepada anda secara hukum syar’i. karena anak ini tercipta dari air mani melalui hubungan syubhat. Dan hubungan syubhat, nasabnya bisa dikembalikan kepada ayah biologisnya, sebagaimana yang dinyatakan para ulama. (Fatawa Islamiyah, 3/329). []
Sumber : Ustadz Ammi Nur Baits Alumni Madinah International University, Jurusan Fiqh dan Ushul Fiqh oleh kunsultasi Islam