MUHAMMAD Isnaini (40), suami Baiq Nuril mengaku heran dengan kasus yang menjerat istrinya. Menjadi korban cabul, istrinya justri dibui. Sedangkan karier pelaku cabul, Kepsek M moncer, naik ke posisi lebih tinggi.
“Saya heran, padahal dia itu kan sudah melakukan pencabulan. Dia bercerita hubungan mesumnya. Tapi di pemerintahan Kodya ini, dia (M) itu pangkatnya malah tambah naik. Saya dapat info dia dari Kasi, sekarang jadi Kabid,” ungkap Muhammad Isnaini, Jumat (16/11/2018).
BACA JUGA: Ini Penjelasan Juru Bicara MA soal Putusan Baiq Nuril
Isnaini mengatakan, seharusnya M diberhentikan dari jabatannya karena tersangkut kasus moral.
“Seharusnya kalau memang dia (M) ada masalah begitu, dia bisa diberhentikan dari pekerjaannya atau jabatannya karena ini menyangkut masalah moral,” ungkap Isnaini.
Soal M yang mendapat promosi jabatan dibenarkan Pemkot Mataram. M dipindah tugaskan sebagai Kepala Seksi di Dikpora hingga 2017 lalu M lagi dipindah tugas ke Dispora Kota Mataram.
“Dia (M) sekarang bawahan saya jadi Kepala Bidang Kepemudaan di Dispora Kota Mataram,” kata Kepala Dispora Kota Mataram, Amran M Amin.
Sebagaimana diketahui, Baiq Nuril merekam percakapannya dengan Kepsek M tentang cerita mesum yang dilakukannya dengan atasan Nuril di bagian keuangan SMAN 7 Mataram. Tindakan perekaman itu justru membuat Nuril diberhentikan bekerja. Nuril dilaporkan ke pihak kepolisian karena dianggap menyebarkan rekaman percakapannya dengan M.
BACA JUGA: Hotman Paris Siap Dampingi Baiq Nuril: Ayo Kita Lawan
Akan tetapi Baiq Nuril mengaku bahwa dirinya merekam percakapan tersebut hanya untuk menjaga keutuhan hubungan keluarganya serta melindungi dirinya karena merasa dilecehkan secara seksual.
“Soalnya suami saya tahu kalau saya suka pulang larut malam. Waktu itu si kecil (anak bungsu) masih menyusui. Tapi si kepala sekolah ini dulu tetap dia ajak saya pulang malam,” cerita Nuril menjelaskan alasan merekam perilaku cabul atasannya.
Belakangan rekaman itu beredar dan ia diproses. Awalnya, Nuril divonis bebas oleh PN Mataram. Tapi oleh MA, Nuril divonis bersalah dan dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta. []
SUMBER: DETIK