MANOKWARI–Isu siswi SD Inpres 22 Wosi Distrik Manokwari, Kabupaten Manokwari Papua Barat dilarang berhijab mulai mencuat. Di sisi lain Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan menegaskan Pemkab Manokwari tidak tahu menahu soal larangan ini. Demas juga megatakan bahwa larangan tersebut dibuat sepihak oleh sekolah tanpa ada koordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan setempat.
Menanggapi isu ini, MUI meminta pihak sekolah segara mencabut larangan tersebut. Karena hal-hal seperti ini sangat sensitif dan bisa memicu perpecahan.
“Mohon sekolah tersebut segera mencabut larangan itu. Persoalan ini sangat sensitif,” kata Ketua Komisi Hukum MUI Habib Mohammad Baharun saat dihubungi, Ahad (8/12/2019).
BACA JUGA: Sekjen MUI Imbau Umat Tidak Pancing Kegaduhan Terkait Rencana Pelarangan Cadar
Baharun menyebut, isu ini bisa menjadi ancaman bagi persatuan di Indonesia. Ia menambahkan, jangan sampai hal ini bisa mengadu domba antarumat beragama.
“Ini bisa jadi ancaman laten bagi kerukunan bangsa. Di satu sisi kita berusaha merekat persatuan, di sisi lain ada pihak yang mencoba mengganggunya dengan cara seperti itu,” jelas dia.
Menurut dia, soal berpakaian, merupakan hak setiap siswa. Apabila ada yang berhijab, seharusnya dijaga hak-haknya.
“Sesungguhnya hak berpakaian sesuai aturan keyakinan seseorang itu tidak bisa dieliminir dengan peraturan sekolah,” jelas Baharun.
“Hal ini jika dipaksakan, walau skalanya kecil akan jadi sumber perpecahan,” tutup Baharun.
BACA JUGA: Pengadilan Nigeria Tolak Larangan Jilbab di Sekolah
Sebelumnya Bupati Manokwari Demas Paulus Mandacan menyebut, wilayahnya sangat menjunjung tinggi keberagaman. Jadi, kata dia, tidak mungkin ada larangan tersebut.
“Saya tidak pernah mengeluarkan aturan melarang anak murid berhijab di sekolah. Selama ini hampir semua sekolah umum, baik di tingkat SD, SMP maupun SMA/SMK, bahkan sampai perguruan tinggi ada yang siswinya memakai hijab,” ungkapnya saat dikonfirmasi Balleo News. []
SUMBER: KUMPARAN