JAKARTA–Isu penghapusan kewajiban sertifikasi halal untuk produk-produk yang beredar di Indonesia dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mendapat tanggapan banyak pihak.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan jika hal itu terjadi maka negara tidak lagi hadir bagi rakyat untuk menegakkan konstitusi terkait kebebasan beragama.
BACA JUGA: IHW: KMA Soal Layanan Sertifikasi Halal Sudah Tepat Kendati Infrastruktur Belum Memadai
“Negara memiliki tugas dan fungsi untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan dari rakyatnya. Jika pemerintah tidak lagi hadir untuk membela hak-hak rakyatnya maka akan menyeret dan akan menimbulkan ketegangan hubungan antara rakyat dalam hal ini umat Islam dengan pemerintah,” katanya di Gedung MUI Jalan Proklamasi Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Buya Anwar sapaan akrabnya menambahkan penghapusan sertifikat halal dalam kehidupan ekonomi dan bisnis untuk kemudahan investasi berpotensi memancing kekeruhan serta kegaduhan dalam kehidupan bermasyarakat bernegara.
BACA JUGA: 154 Perusahaan Ajukan Layanan Sertifikasi Halal
Ia beralasan dapat mengabaikan dan tidak lagi menghormati kepentingan umat Islam yang merupakan penduduk mayoritas.
Buya Anwar menjelaskan sejumlah peraturan terkait sertifikasi halal saat ini sudah baik tinggal penerapannya.
“Semestinya yang dilakukan oleh pemerintah itu adalah apa yang sudah baik selama ini dipertahankan bahkan ditingkatkan agar tingkat ketenangan dan kepuasan dari sebagian besar rakyat di negeri ini dapat dipenuhi dan terpenuhi,” tegasnya. []
REPORTER: RHIO