JAKARTA–Iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) akan kembali mengacu pada Peraturan Presiden 82 Tahun 2018, yaitu sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1, Rp 51 ribu untuk kelas 2, dan Rp 25.500 untuk kelas 3. Ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7P/HUM/2020 yang menyatakan membatalkan Pasal 34 Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Tarif iuran BPJS ini akan berlaku mulai 1 Mei 2020.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, perhitungan pemberlakuan penyesuaian iuran sesuai dengan putusan MA adalah per 1 April 2020. Sementara, iuran bulan Januari sampai Maret 2020 tetap mengacu pada Perpres 75 tahun 2019, yaitu sebesar Rp 160 ribu untuk kelas 1, Rp 110 ribu untuk kelas 2, dan Rp 42 ribu untuk kelas 3.
BACA JUGA: Iuran BPJS Belum Juga Turun Meski Sudah Dibatalkan MA, Ini Penjelasan BPJS
“Jadi, untuk iuran Januari sampai Maret 2020 tidak ada pengembalian atau dikompensasi di bulan berikutnya. Namun, terhadap kelebihan iuran peserta JKN-KIS yang telah dibayarkan pada bulan April 2020 akan dikompensasikan ke iuran pada bulan berikutnya,” kata Iqbal.
Untuk memudahkan masyarakat, BPJS Kesehatan sudah menyesuaikan sistem teknologi informasi (TI) serta penghitungan kelebihan iuran peserta. Iqbal berharap per 1 Mei 2020 peserta sudah mendapatkan tagihan yang telah disesuaikan.
“Pada prinsipnya kami ingin pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS tidak terhambat, terutama memperhatikan kondisi sosial-ekonomi saat ini di tengah pandemi Covid-19. Dengan dikembalikannya nominal iuran segmen PBPU sesuai putusan MA per 1 Mei 2020 ini, kami harapkan dapat membantu dan tidak membebani masyarakat. Peserta dapat terus berkontribusi, menjaga status kepesertaannya tetap aktif dengan rajin membayar iuran rutin setiap bulannya. Ini merupakan salah satu wujud gotong royong, khususnya di saat bangsa sedang bersama melawan Covid 19,” kata Iqbal.
Iqbal melanjutkan, apabila pada 1 Mei 2020 mendapat kendala terkait status kepesertaan atau tagihan serta membutuhkan informasi lainnya, peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan care center 1500 400.
Iqbal juga mengingatkan peserta untuk tetap memprioritaskan jaminan kesehatan sebagai kebutuhan dasar, terlebih pada masa pandemi Covid-19. Risiko sakit akan makin memperlebar keterpurukan ekonomi apabila tidak memiliki jaminan kesehatan.
BACA JUGA: Humas BPJS Kesehatan Jelaskan soal Kelebihan Bayar Iuran BPJS Sejak Januari 2020
Iqbal pun menekankan bahwa penyesuaian iuran ini hanya berlaku bagi segmen peserta PBPU dan BP. Segmen peserta lain seperti peserta penerima bantuan iuran (PBI) dan pekerja penerima upah (PPU) masih mengacu pada Perpres 75 Tahun 2019.
Pemerintah saat ini sudah menyiapkan rencana penerbitan peraturan presiden yang substansinya antara lain mengatur keseimbangan dan keadilan besaran iuran antarsegmen peserta, dampak terhadap kesinambungan program dan pola pendanaan JKN, konstruksi ekosistem jaminan kesehatan yang sehat, termasuk peran pemerintah (pusat dan daerah). Rancangan peraturan presiden tersebut telah melalui proses harmonisasi. Selanjutnya rancangan tersebut akan memasuki proses paraf para menteri. Lalu, rancangan tersebut diajukan kepada presiden untuk ditandatangani. []
SUMBER: REPUBLIKA