JAKARTA–Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menegaskan bahwa penyesuaian iuran BPJS Kesehatan pada awal 2020 merupakan opsi terakhir yang bisa dilakukan agar defisit keuangan bisa teratasi.
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat 150 kali sebelum memutuskan untuk menyesuaikan iuran BPJS Kesehatan.
BACA JUGA: Mulai 2020, Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II Naik 2 Kali Lipat
Daftar iuran BPJS Kesehatan yang baru ini rencananya berlaku pada 1 Januari 2020.
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang baru:
Kelas I dari Rp. 80.000 menjadi Rp. 160.000
Kelas II dari Rp. 51.000 menjadi Rp. 110.000
Kelas III dari Rp. 25.500 menjadi Rp. 42.000
SUMBER: DETIK