JAKARTA–Pemerintah resmi menaikkan besaran iuran BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan dan diundangkan pada 24 Oktober 2019. Dalam pasal 34, tercantum iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta Bukan Pekerja (BP) naik sebesar dua kali lipat dari sekarang.
Menanggapi ini, BPJS Kesehatan mengapresiasi langkah pemerintah menaikkan iuran karena membantu jalannya pelayanan jaminan kesehatan kepada masyarakat.
BACA JUGA: Mulai 2020, Iuran BPJS Kesehatan Kelas I dan II Naik 2 Kali Lipat
“Alhamdulillah, perpres ini menjadi bukti bahwa pemerintah berkomitmen memastikan jaminan kesehatan nasional ini tetap berjalan dan diakses masyarakat,” ungkap Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Annas Ma’aruf, Selasa (29/10/2019).
Kemudian adanya Perpres No. 75 tahun 2019 ini dianggap anugerah bagi BPJS Kesehatan karena bisa menjadi pilihan untuk solusi mengatasi defisit pembiayaan yang mencapai triliunan rupiah.
“Terbitnya Perpres ini menjadi anugerah yang harus disyukuri sehingga solusi pembiayaan program bisa diupayakan teratasi. Ini sangat positif untuk keberlangsungan program yang menyentuh hajat hidup rakyat banyak,” papar Iqbal.
BACA JUGA: Iuran BPJS Kesehatan Naik, Ini Rinciannya
Untuk tarif kelas Mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per peserta per bulan atau naik Rp 16.500.
Kemudian iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per peserta per bulan.
Kemudian Penerima Bantuan Iuran (PBI) yakni Semula Rp 23.000 per orang per bulan menjadi Rp 42.000. []
SUMBER: TRIBUN