KETIKA seorang muslim dalam keadaan junub, maka dia harus melakukan mandi wajib dahulu sebelum melaksanakan ibadah shalat. Namun karena pada dasarnya manusia itu mempunyai sifat lupa, maka bisa saja terjadi seseorang melaksanakan shalat padahal belum mandi junub. Lantas bagaimana hukum shalat padahal lupa belum mandi junub?
Darul Ifta Mesir atau otoritas utama Mesir tentang fatwa agama Islam baru-baru ini mendapatkan sebuah pertanyaan dalam salah siaran langsungnya di halaman Facebook resminya.
BACA JUGA: Orang yang Junub Membaca Al-Quran dengan Niat Sebagai Dzikir
Lupa Belum Mandi Junub Lalu Jadi Imam Shalat, Bagaimana Status Shalatnya?
Si penanya mengatakan bahwa ketika menjadi imam shalat, ia lupa belum mandi junub. Dia mempertanyakan, bagaimana status shalat dirinya dan jamaah shalatnya?
Sekretaris Fatwa di Darul Ifta Mesir, Syekh Muhammad Wissam menjelaskan, shalat dari jamaahnya sah meski sang imam lupa belum mandi junub. Beliau lalu menegaskan, shalatnya sang imam lah yang tidak sah.
“Shalat jamaah sah, tetapi shalatnya tidak sah, maka sang imam wajib mengqadha shalatnya, tetapi shalat berjamaah itu sah,” ujar Syekh Wissam seperti dikutip dari laman Masrawy.
Sebelumnya, Imam Besar Al Azhar Syekh Ahmed Al Tayeb juga telah mengeluarkan fatwa tentang hukum orang yang lupa belum mandi junub, dan shalat tanpa mengetahui bahwa dia junub.
Syekh Ahmed Al Tayeb mengatakan, jika orang tersebut sedang shalat dan kemudian ingat masih dalam keadaan tidak suci, maka dia harus segera mensucikan diri dan mengulangi semua shalatnya yang dilaksanakan pada saat hadats (keadaan tidak suci), baik itu hadats kecil maupun besar.
Syekh Ahmed Al Tayeb menyebutkan bahwa hal itu dijelaskan dalam Kitab al-Mudawwanah al-Kubra Imam Malik Bin Anas. Dijelaskan bahwa ada seseorang yang bertanya kepada Imam Malik tentang seorang pria yang berada dalam keadaan najis dan tidak mengetahuinya sampai dia pergi ke pasar dan melihat najis di pakainnya, dan dia telah shalat sebelum itu.
BACA JUGA: Dzikir saat Junub, Bolehkah?
Maka, Imam Malik berkata, dia harus meninggalkan tempatnya, mencuci pakaiannya, melakukan shalatnya lagi, baru pergi melaksanakan keinginannya lagi.
Karena itu, dalam konteks pertanyaan di atas, si penanya harus mengulangi shalatnya setelah mandi besar dan mencuci pakaiannya dari najis. []
SUMBER: MASRAWY