CIMAHI—Seoarang gadis belia yang masih berstatus pelajar SMA di Bandung Barat, Jawa Barat berhasil diciduk oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi karena terbukti melakukan tindak pidana kriminal perdagangan orang.
Meski MR masih duduk di bangku SMA namun dirinya sudah lihai menjajakan teman-teman SMAnya kepada hidung belang. Akibat perbuatannya kini gadis itu harus merasakan dinginnya lantai jeruji besi milik polres Cimahi.
MR diciduk berkat laporan masyarakat atas kegiatannya memperdagangkan gadis dibawa umur untuk menjadi Pekerja Seks komersial (PSK) kepada hidung belang.
Kasus MR ini sebagai mucikari ini menambah catatan hitam tercorengnya wajah pendidikan di negeri ini. MR berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Cimahi pada Rabu, (28/218) lalu di kontrakannya di Padalarang, Bandung Barat.
Hal yang lebih mengejutkan, pada saat dilakukan penangkapan terhadap MR, gadis itu tengah menjual korban berinisial DK dan NR dengan harga Rp 1,5 juta kepada pelanggannya.
Tak hanya mengamankan uang senilai Rp 1,5 juta, pihak kepolisian juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa tiga buah ponsel dan dua unit sepeda motor yang digunakan untuk melakukan transaksi.
“Satu orang telah diamankan dan tiga orang lagi masih dilakukan pemeriksaan karena kasus tersebut masih bisa berkembang. Kami terus lakukan pengembangan untuk melihat sejauh mana kasus perdagangan manusia ini,” ujar Niko saat ditemui di sela-sela gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Amir Mahmud, Jumat (2/3/2018) kemarin.
Masih kata Niko, MR yang saat ini masih bersekolah di salah satu SMA di Kabupaten Bandung Barat, sudah 2 tahun melakukan bisnis haram tersebut. Hingga tak sulit bagi MR untuk mencari pembeli gadis yang didagangkannya. Bersama dengan penangkapan terhadap MR, pihak kepolisian turut mengamankan 2 orang gadis di bawah umur dengan usia masing-masing 15 tahun yang menjadi korbannya.
“Karena sudah berpengalaman, jadi MR ini sudah punya langganan dari berbagai kalangan. Sedia jasa antar ke pelanggan juga. Dia sudah punya klasifikasi pelanggannya sendiri. Bahkan ada adik kelasnya yang dia jual juga. Ada 2 korban yang kami amankan, dan 3 korban lainnya yang masih kami kejar untuk dimintai keterangan,” kata Niko.
MR yang melek teknologi, memanfaatkan jejaring media sosial untuk menjajakan para korban ke pelanggannya. Jika ada orang baru, MR lebih waspada dan tak jarang menolak permintaan tersebut. “Ada aktivitas jual beli di media sosial juga. Tapi kalau ada orang baru yang ingin jadi pelanggannya, kadang pelaku ini menolak, mungkin dia waspada,” jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, MR dijerat dengan Undang-undang nomor 21 tahun 2007 pasal 2 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. []
Reporter: Saifal