BANDUNG — Pembatasan penyiaran yang dilakukan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Barat (KPID Jabar) terhadap 17 lagu berbahasa Inggris, menjadi sorotan sejumlah artis dan media internasional. Pembatasan itu membuat lagu-lagu tersebut hanya boleh disiarkan pada pukul 22.00 hingga 03.00 WIB.
The Guardian, salah satu media ternama di Inggris melaporkan ‘Pornographic’ songs by Ed Sheeran and Ariana Grande banned in Indonesian province.’
Begitu juga dengan kantor berita Reuters, The Straits Times di Singapura hingga South China Morning Post yang menyoroti hal yang sama. Mereka sama-sama menyoroti pembatasan lagu tersebut di siang hari.
BACA JUGA:Â Mendikbud bakal Lacak Sekolah Siswa SD yang Nyanyi Lagu Prabowo-Sandi
Tak hanya media, penyanyi Bruno Mars juga ikut ‘curhat’ terkait pembatasan penyiaran lagunya di Jawa Barat.
“WTF! Aku muncul di Indonesia. Dan juga Ed Sheeran dengan lagu yang keren namun lirik yang mengundang, kami semua terjepit. Terima kasih banyak,” tulisnya sambil me-retweet kicauan dari akun situs berita TIME.
WTF! I was poppin in Indonesia! Then here comes @edsheeran with his sick, perverted lyrics, gettin us all pinched! Thanks Ed. Thanks a lot 🙄 https://t.co/boxHS890AE
— Bruno Mars (@BrunoMars) February 27, 2019
Adapun 17 lagu yang dibatasi penyiarannya oleh KPID Jabar tersebut adalah:
1. Dusk Till Dawn (Zayn Malik)
2. Sangria Wine (Camila Cabello ft Pharrell W)
3. Mr Brightside (The Killers)
4. Let Me (Zayn Malik)
5. Love Me Harder (Ariana Grande)
6. Plot Twist (Marc E Bassy)
7. Shape of You (Ed Sheeran)
8. Overdose (Chris Brown ft Agnez Mo)
9. Makes Me Wonder (Maroon 5)
10. That’s What I Like (Bruno Mars)
11. Fuck it I Don’t Want You Back (Eamon)
12.Bad Things (Camila Cabello ft Machine)
13. Versace On The Floor (Bruno Mars)
14. Midsummer Madness (88rising)
15. Wild Thoughts (DJ Khaled ft Rihanna)
16. Till it Hurts (Yellow Claw)
17. Your Song (Rita Ora).
BACA JUGA:Â Wagub Jabar Uu akan Dipanggil Jadi Saksi Korupsi Sunat Dana Bansos Tasik
Menurut Dedeh Fardiah, Ketua KPID Jabar, aturan pembatasan itu diberlakukan berdasarkan aduan masyarakat. Total ada 52 judul lagu yang diadukan. Akhirnya pihaknya menelaah dan menemukan 34 judul lagu yang berkonten dewasa.
“Jadi total ada 86 lagu yang teridentifikasi,” ujarnya, Selasa (26/2).
Kemudian, KPID Jabar merumuskan ada 17 lagu yang masuk klasifikasi Dewasa (D) tersebut. Menurut Dedeh, pembatasan itu dilakukan guna turut membina karakter bangsa serta perlindungan terhadap anak.
“Sesuai amanah Undang-Undang, tugas kami untuk turut membina karakter bangsa, dan wewenang kami sebagai KPID melakukan pengawasan konten siaran serta pelindungan kepada anak. Kami menilai lagu-lagu tersebut dari lirik atau videonya bermuatan konten seks atau cabul,” kata Dedeh. []
SUMBER: TIRTO | DETIK