JAKARTA–Polisi menahan Muhammad Hidayat—pelapor putra Presiden Joko Widodo—sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan.
“Tidak ada pemeriksaan, langsung ditahan,” ujar Hidayat kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/7/2017) seperti dilansir Detik.
Pemeriksaan Hidayat dijadwalkan dilakukan sejak pukul 10.00 WIB, Jumat (14/7/2017) oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Namun setibanya di Polda Metro hingga kemudian ditahan, Hidayat tidak diperiksa karena tidak didampingi pengacara.
“Saya belum bersedia memberikan keterangan karena tidak ada penasehat hukum,” ujar Hidayat.
Menurut Hidayat, penahanan tersebut adalah tindakan sewenang-wenang aparat polisi.
“Alasanya kewenangan, polisi tidak ada alasan apa-apa. Jadi menurut saya polisi melakukan tindakan sewenang-wenang tanpa alasan yang cukup ya, hanya menyebut kan saja kewenangan penyidik,” lanjutnya.
Ia juga menilai penahanan tersebut merupakan bentuk kriminalisasi. Dia akan melakukan perlawanan hukum.
“Salah satunya adalah upaya praperadilan disamping upaya m-upaya lain. Saya sudah melaporkan Kapolda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penghasutan ke Mabes Polri. Nanti kita lihat saja penanganannya seperti apa,” tuturnya.
Seperti diketahui, Hidayat memperkarakan ucapan ‘dasar ndeso’ Kaesang di vlognya yang diunggah ke YouTube. Namun polisi tidak memproses laporannya itu karena dinilai tidak cukup memenuhi unsur pidana. []