JAKARTA—Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan bahwa kepolisian telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Argo mengatakan penetapan status ini karena Ratna terjerat kasus penyebaran hoax atau berita bohong.
Menurut Argo, Ratna bakal dijerat dengan pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain itu, Ratna terancam dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 28 juncto pasal 45.
“Ancaman hukumanya 10 tahun penjara,” kata Argo saat mengelar jumpa pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, (4/10/2018).
BACA JUGA: Ratna Sarumpaet Ditangkap Polisi Saat Hendak Terbang ke Chile
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Ratna Sarumpaet ditangkap di Bandara Internasional Soekarno Hatta saat hendak pergi ke luar negeri pada Kamis malam. Ratna diketahui akan pergi ke Santiago, Cile saat ditangkap oleh polisi.
Argo menambahkan, sebelum melakukan penangkapan kepolisian telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Ratna Sarumpaet. Surat itu juga telah dikirimkan ke pihak Imigrasi. Karena itu, polisi mengetahui bahwa Ratna bakal pergi ke luar negeri dan segera melakukan penangkapan.
Menurut Argo, penetapan tersangka Ratna Sarumpaet setelah kepolisian memeriksa Direktur Utama Rumah Sakit Bina Estetika dan tiga perawatnya.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Puji Kepribadian Prabowo Saat Hadapi Kasus Ratna Sarumpaet
“Intinya dari pemeriksaan itu adalah yang bersangkutan saat masuk ke rumah sakit ada dalam kondisi normal,” kata dia.
Sebelumnya Ratna menjadi buah bibir lantaran pengakuannya dianiaya oleh sekelompok orang tak dikenal. Namun sehari kemudian Ratna mengklarifikasi bawha sebetulnya ia tidak dianiaya, melainkan operasi plastik.
Ratna sendiri telah melakukan konferensi pers dan mengakui bahwa dirinya berbohong dan meminta maaf kepada semua pihak yang menjadi korban kebohongannya. []
SUMBER: TEMPO.CO