SURABAYA—Aktris FTV Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus prostitusi online. Akan tetapi, VA dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Undang-undang ITE.
“Pasal yang kami tetapkan pasal 27 ayat 1 undang-undang ITE,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat rilis di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Rabu (16/1/2019).
BACA JUGA: Muda Berani Gagal
Pasal 27 ayat 1 menyebut, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Luki menjelaskan, dengan dijeratnya Vanessa menggunakan pasal 27 ayat 1 ini terkait dengan kegiatan artis FTV itu yang mengeksplor dirinya.
Luki mengungkapkan, VA acapkali mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik melalui handphone kepada muncikari. Video itu pun lalu tersebar.
Para muncikari kemudian menggunakan foto dan video tak senonoh tersebut untuk menawarkan VA kepada pelanggan prostitusi online.
“Pertimbangannya tadi sudah saya sampaikan yang bersangkutan secara langsung mengeksplor dirinya, mengeksploitasi dirinya langsung dengan muncikari, ada komunikasi,” ungkap Luki.
BACA JUGA: Vanessa Angel Minta Maaf: Saya Khilaf
Penetapan tersangka ini juga masih berhubungan dengan kasus prostitusi online yang sebelumnya menjadikan VAsebagai saksi korban.
Sebelumnya, Vanessa tertangkap saat melakukan hubungan badan dengan kliennya di hotel Jalan HR Muhammad Surabaya. []
SUMBER: DETIK