Oleh: Nia Hanianti
Ibu rumah tangga tinggal di Rancaekek
DI dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah telah dinyatakan banyak hukum yang berkaitan dengan semua aspek kehidupan. Hukum–hukum itu tidak bermakna sebagai hukum jika hanya di ambil nilai–nilai dan substansinya saja. Pasalnya sebagaimana hukum apapun secara umum, tidak ada maknanya sebagai hukum kecuali diterapkan secara nyata dalam kehidupan.
Menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai rujukan, maknanya dalam segala perkara Al-Qur’an dan As-Sunnahlah yang dijadikan acuan. Ketika terjadi perbedaan pendapat dalam hal apapun, yang harus dirujuk juga Al-Qur’an dan As-Sunnah bukan yang lain.
Al-Qur’an dan As-Sunnah yang menjadi pemutus dalam semua perkara yang diperselisihkan. Bukti akan kebenaran iman kepada Allah SWT dan hari akhir adalah dengan mengembalikan sejak perkara dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah, bukan mengembalikan pada pendapat manusia atau pendapat mayoritas.
Kelak di akhirat kita semua akan ditanya atas semua itu, hendaklah kita mempersiapkan jawaban terbaik, untuk itu dengan sungguh-sungguh menjadikan Al-Qur’an dan As-Sunnah sebagai pedoman dengan pegangan hidup kita. Caranya adalah dengan sungguh – sungguh menerapkan syariat islam secara kaffah dalam seluruh aspek kehidupan. []
Kirim RENUNGAN Anda lewat imel ke: islampos@gmail.com, paling banyak dua (2) halaman MS Word. Sertakan biodata singkat dan foto diri.